INFORADAR.ID - Kementerian Agama (Kemenag) kembali memberikan angin segar bagi pasangan calon pengantin yang berencana untuk melangsungkan akad nikah.
Melalui aturan terbarunya, Kemenag memastikan bahwa akad nikah tetap dapat dilayani, bahkan jika dilaksanakan di akhir pekan atau hari libur.
Hal ini tentu menjadi solusi bagi pasangan yang memiliki keterbatasan waktu atau ingin menyesuaikan jadwal pernikahan dengan momen spesial lainnya.
BACA JUGA:Viral Tren Living Together di Kalangan Gen Z, Mengapa Mereka Memilih Tinggal Bersama Sebelum Menikah
Fleksibilitas Lokasi dan Waktu Akad Nikah
Potret orang yang sedang menikah-pixabay/@OlcayErtem-
Kini, calon pengantin memiliki fleksibilitas dalam menentukan lokasi dan waktu pelaksanaan akad nikah.
Melansir Kementerian Agama, terdapat dua opsi utama yang dapat dipilih:
1. Akad Nikah di KUA Kecamatan
Opsi ini memungkinkan pasangan untuk melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan pada hari dan jam kerja. Keuntungan dari opsi ini adalah biaya yang gratis.
2. Akad Nikah di Luar KUA
Jika pasangan menginginkan akad nikah di lokasi yang lebih personal atau di luar jam kerja, opsi ini juga memungkinkan dengan beberapa persyaratan, di antaranya:
- Atas permintaan calon pengantin (catin)
- Atas persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
- Biaya Nikah: Gratis di KUA, Ada Tarif di Luar KUA
BACA JUGA:Tanda-Tanda Jika Kamu Sudah Siap Menikah dengan Pasangan, Salah Satunya Finansial
Perbedaan biaya menjadi salah satu pertimbangan penting bagi calon pengantin. Berikut adalah rincian biaya nikah di tahun 2025:
1. Nikah di KUA (hari dan jam kerja): Gratis (tidak dipungut biaya)