INFORADAR.ID - Sejak 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman penting terkait pembelian LPG 3 kg.
Masyarakat diminta untuk membeli LPG 3 kg tersebut di pangkalan resmi untuk menghindari penjualan dengan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut berbagai sumber, langkah ini diambil dalam rangka memastikan distribusi dan aksesibilitas LPG 3 kg yang lebih baik bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan.
BACA JUGA:Kebakaran Dahsyat Landa Kawasan Pergudangan Dadap Kosambi, Belasan Gudang Hangus Terbakar
Kondisi Kelangkaan LPG di Pandeglang
Di daerah Pandeglang, kelangkaan LPG 3 kg menjadi masalah serius. Banyak warga yang mengeluh tentang sulitnya mendapatkan LPG ini, baik di pangkalan resmi maupun di pasaran.
Misalnya di Kelurahan Juhut, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, ketersediaan LPG 3 kg menjadi barang yang langka sejak kemarin lalu.
Salah satu pengecer mengatakan pada INFORADAR.ID, jika dirinya tidak lagi mendapatkan kiriman LPG dari pemasok.
Kelangkaan ini bisa berdampak negatif tidak hanya pada sektor rumah tangga, yang tergantung pada LPG untuk memasak, tetapi juga pada usaha kecil yang mengandalkan gas ini untuk operasional sehari-hari.
Dalam situasi ini, langkah pemerintah untuk menegakkan pembelian LPG di pangkalan resmi menjadi semakin relevan.
BACA JUGA:Rupiah Menguat, Dolar AS Turun: Apa Arti bagi Perekonomian Indonesia?
Beli gas jadi ngantri karena pengecer sudah nggak boleh jual lpg 3kg..
— Maudy Asmara (@Mdy_Asmara1701) February 2, 2025
Gimana menurut teman-teman? pic.twitter.com/ubI55zM1no
Cara Membeli LPG 3 kg di Pangkalan Resmi
Dalam pengumuman resminya, pemerintah memberikan berbagai petunjuk untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan resmi LPG 3 kg. Berikut adalah langkah-langkah yang disarankan:
- Akses Informasi Pangkalan
Masyarakat dapat mencari pangkalan terdekat melalui tautan yang disediakan, yaitu subsidiitepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.