INFORADAR.ID - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen mendukung pendidikan tinggi bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Pada tahun 2025, anggaran untuk program ini meningkat menjadi Rp14,69 triliun, naik sekitar Rp1 triliun dari tahun sebelumnya.
Kenaikan ini memungkinkan penambahan kuota penerima menjadi 1.040.192 mahasiswa.
Berikut sejumlah manfaat penerima KIP Kuliah beserta nominal bantuan biaya KIP Kuliah.
BACA JUGA:Pendaftaran SNBP 2025 4 Hari Lagi, Apa Yang Perlu Disiapkan?
BACA JUGA:Beasiswa Full 3 Tahun Dengan Ikatan Kerja Perusahaan Multinasional di Politeknik Petrokimia Banten
Rincian Bantuan KIP Kuliah 2025
1. Biaya Pendidikan
Bantuan biaya pendidikan diberikan berdasarkan akreditasi program studi (prodi) yang diambil:
- Prodi Akreditasi Unggul/A/Internasional: Maksimal Rp8.000.000 per semester. Khusus untuk prodi Kedokteran, maksimal Rp12.000.000 per semester.
- Prodi Akreditasi Baik Sekali/B: Maksimal Rp4.000.000 per semester.
- Prodi Akreditasi Baik/C: Maksimal Rp2.400.000 per semester.
2. Biaya Hidup
Slain biaya pendidikan, penerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang disesuaikan dengan klaster wilayah tempat tinggal:
- Klaster 1: Rp800.000 per bulan.
- Klaster 2: Rp950.000 per bulan.
- Klaster 3: Rp1.100.000 per bulan.
- Klaster 4: Rp1.250.000 per bulan.
- Klaster 5: Rp1.400.000 per bulan.
Penentuan klaster ini didasarkan pada survei Badan Pusat Statistik mengenai biaya hidup di berbagai daerah.
Persyaratan Penerima KIP Kuliah 2025
Untuk menjadi penerima KIP Kuliah, calon mahasiswa harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Prioritas 1: Pemegang KIP SMA/sederajat atau Program Indonesia Pintar (PIP).
- Prioritas 2: Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Prioritas 3: Anak panti asuhan atau panti sosial.
- Prioritas 4: Keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau pendapatan kotor per anggota keluarga maksimal Rp750 ribu per bulan, dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Dengan peningkatan anggaran dan kuota penerima, diharapkan semakin banyak mahasiswa yang dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani masalah finansial.