Syarat Gaji Orang Tua Penerima Beasiswa KIP Kuliah 2025
Syarat gaji orang tua penerima KIP Kuliah 2025-@puslapdik_dikbud-Instagram
INFORADAR.ID - Program bantuan beasiswa pemerintah berupa KIP Kuliah 2025 memiliki banyak manfaat bagi penerima khususnya bagi mahasiswa tidak mampu.
Sebagai upaya peningkatan manfaat dan layanan dalam bentuk pendidikan dan bantuan biaya hidup bagi keluarga miskin/rentan miskin untuk berkuliah.
Manfaat utama bantuan KIP Kuliah 2025 berupa jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
Bantuan KIP Kuliah dapat dimanfaatkan untuk pendaftaran kuliah seleksi SNBP dan SNBT hingga seleksi mandiri di PTN dan PTS.
KIP Kuliah 2025 ini sangat diminati banyak peserta didik sehingga terjadi persaingan yang begitu ketat.
BACA JUGA:Beasiswa Full 3 Tahun Dengan Ikatan Kerja Perusahaan Multinasional di Politeknik Petrokimia Banten
BACA JUGA:HPN 2025: Refleksi Pers untuk Negeri
Rincian nominal bantuan KIP Kuliah
Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah akan diberikan bantuan biaya hidup berdasarkan klaster wilayahnya.
- Klaster 1 : Rp800.000
- Klaster 2 : Rp950.000
- Klaster 3 : Rp1.100.000
- Klaster 4 : Rp1.250.000
- Klaster 5 : Rp1.400.000
Untuk bantuan biaya semester dibagi berdasarkan akreditasi Prodi yakni:
- Akreditasi A : Rp8.000.000 - Rp12.000.000 untuk prodi kedokteran
- Akreditasi B : Rp4.000.000
- Akreditasi C : Rp2.400.000
Nominal gaji orang tua penerima KIP Kuliah
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rengan miskin dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan koto gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan gabungan orang tua/wali di ahi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarga dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNBP, SNBT, dan Mandiri) dilakukan secara online melalui https://kip-kuliah.kemendikbud.go.id/.
Penerima manfaat KIP Kuliah ini akan dibebaskan dari biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan pada jalur UTBK-SNBT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: