INFORADAR.ID – Pemerintah baru-baru ini mengumumkan kebijakan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Januari hingga Februari 2025.
Dikutip dari @indozone.id Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan merupakan langkah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Kami memberikan insentif berupa diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yaitu pada bulan Januari hingga Februari, khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 watt ke bawah,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan , yang berlangsung di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Senin.
Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini mempengaruhi sekitar 81,4 juta rumah tangga, yang mencakup 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Nilai insentif yang disediakan pemerintah dalam rangka pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini ditetapkan sebesar Rp12,1 triliun.
Pelanggan dengan daya listrik pada rentang 3.500-6.600 VA tidak termasuk dalam program diskon dan masih akan dikenakan PPN sebesar 12%. PLN juga mengucapkan terima kasih kepada sekitar 400 ribu pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA yang telah berkontribusi pada penerimaan negara melalui pembayaran PPN.
BACA JUGA: Cara Membayar Pajak Kendaraan atas Nama Orang Lain Secara Online atau Offline
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan penetapan tarif PPN sebesar 12 persen telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
“Sejalan dengan amanat UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berlaku sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni mulai 1 Januari 2025,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen akan diberlakukan khusus untuk barang dan jasa mewah.
Ia menjelaskan bahwa barang dan jasa mewah tersebut umumnya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat terkaya dengan tingkat pengeluaran menengah ke atas yang termasuk dalam kategori desil 9-10.
Pemerintah akan memberlakukan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai tahun depan. Peningkatan ini akan diberlakukan pada sejumlah barang dan jasa mewah, termasuk layanan kesehatan premium di rumah sakit kelas VIP dan layanan pendidikan premium di sekolah-sekolah internasional dengan biaya tinggi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi
Selain layanan kesehatan dan pendidikan premium, kenaikan PPN juga akan diberlakukan pada barang-barang konsumsi seperti listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.600-6.600 VA, beras premium, buah-buahan impor, dan berbagai jenis daging serta seafood mewah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong konsumsi produk dalam negeri.