BACA JUGA: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Berbagai Daerah, Cek Syaratnya
BACA JUGA: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% mulai tahun depan. Meskipun demikian, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN untuk sejumlah barang dan jasa yang bersifat strategis, seperti bahan pokok, pendidikan, dan kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada tingkat rendah
Airlangga Hartarto juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan pembebasan PPN untuk sejumlah barang, termasuk kebutuhan pokok, sembako, dan barang-barang penting lainnya.
Kategori sembako yang tidak dikenakan PPN meliputi beras, daging ayam ras, daging sapi, serta berbagai jenis ikan segar seperti bandeng, cakalang, kembung, tongkol, dan lainnya.
Selain beras, daging, dan ikan, beberapa komoditas pangan lainnya juga dibebaskan dari PPN, seperti tuna, telur ayam ras, berbagai jenis cabai, bawang merah, gula pasir, dan lain sebagainya. Sementara itu, jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas PPN dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.
Selain sembako dan beberapa jenis komoditas lainnya, pendanaan PPN juga diberikan untuk berbagai jenis jasa seperti pendidikan, kesehatan, sosial, transportasi umum, keuangan, dan sewa rumah susun.
Kebijakan tersebut mendapat sambutan hangat dari banyak pihak, terutama perumahan menengah ke bawah yang paling merasakan dampak perubahan ekonomi.
Dengan adanya diskon ini, masyarakat diharapkan tetap mampu memenuhi kebutuhan energi tanpa harus terlalu terbebani oleh kenaikan tarif lainnya. Namun, di balik kebijakan tersebut, muncul berbagai tanggapan yang perlu diperhatikan, mulai dari efektivitas penerapan hingga kelanjutan subsidi energi di masa mendatang.
BACA JUGA: Viral di Twitter, Bea Cukai Tanggapi Persoalan Pajak Peti Jenazah
BACA JUGA: Ramai THR Kena Lukisan Pajak Besar, Ternyata Begini Penjelasan Skema TER