INFORADAR.ID - Baru-baru ini, media sosial ramai membahas perbedaan antara pernikahan dini dan nikah muda, terutama setelah pernikahan seorang influencer menjadi viral.
Banyak anak muda saat ini memilih untuk nikah dini ataupun nikah muda karena faktor kesenangan pribadi atau tekanan dari tren media sosial, seperti fenomena FOMO (Fear of Missing Out).
Namun, penting untuk memahami perbedaan antara pernikahan dini dan nikah muda agar kita lebih sadar akan risiko dari masing-masing jenis pernikahan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, pada tahun 2022 terdapat 7,08 persen kasus pernikahan anak di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Viral! Suami Selingkuh dengan Wanita Lain Saat Istri Umroh, Ungkap Bukti Chat dan CCTV
BACA JUGA:Sikap Keras Lee Seung Gi di ‘Starlight Boys’ Jadi Sorotan, Netizen: ‘Siapa yang Ngide Dia Jadi Juri?
Ini menandakan masih rendahnya kesadaran mengenai pernikahan dini dan nikah muda di kalangan masyarakat, khususnya di Banten.
Pernikahan dini dan nikah muda sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.
Salah satu ketentuannya adalah pada Pasal 2 UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah jika sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Selain itu, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia pernikahan minimal 19 tahun.
Kurangnya sosialisasi dan pengaruh lingkungan menjadi faktor utama yang memicu terjadinya pernikahan dini dan nikah muda. Jadi, apa perbedaan antara kedua jenis pernikahan ini? Mari kita selidiki lebih lanjut.
Nikah Dini
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan di bawah usia 19 tahun, yang melanggar hukum perkawinan di Indonesia.