INFORADAR.ID - Pilkada 2024 akan segera berlangsung, dan persiapan bagi calon petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sangat penting.
Salah satu aspek yang perlu dipahami oleh KPPS Pilkada 2024 adalah mengetahui apa saja isi kotak suara yang akan digunakan saat pemungutan suara.
Mengetahui apa saja yang ada di dalam kotak suara akan membantu calon KPPS menjalankan tugas mereka dengan lebih baik.
Kotak suara berisi berbagai perlengkapan yang diperlukan untuk mendukung proses pemungutan suara.
BACA JUGA:Penting, Ini Pertolongan Pertama dan 7 Cara Mengatasi Vertigo
Setiap item dalam kotak suara memiliki fungsi tertentu dan penting untuk memastikan kelancaran jalannya pemilihan.
Oleh karena itu, calon KPPS harus mengetahui semua isi kotak suara agar dapat mengatasi berbagai situasi yang mungkin terjadi selama pemungutan suara.
Memahami isi kotak suara tidak hanya membantu calon KPPS, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya pemilu yang transparan dan akuntabel.
Saat pemilihan suara, setiap KPPS akan mendapatkan beberapa logistik.
BACA JUGA:Terungkap! Nomor HP Fufufafa Tercatat Dalam Berkas Pilkada Gibran Rakabuming
Dilansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024, berikut ini logistik untuk setiap KPPS.
1. Kotak Suara
Setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan mendapatkan satu kotak suara untuk menyimpan logistik pemilihan.
Kotak suara memiliki ukuran panjang 40 cm, lebar 40 cm, dan tinggi 60 cm.