Seleksi Pemilihan Pengawas Tempat Pemungutan Suara untuk Pilkada 2024 Telah Dibuka, Ini Persyaratannya

Rabu 18-09-2024,18:16 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin mendekat, dan salah satu tahap penting dalam proses tersebut adalah seleksi untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Pengawas TPS ini sangat penting karena bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh proses pemungutan suara Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan aturan dan adil. 

Jika kamu tertarik untuk berpartisipasi dalam menjaga integritas Pilkada 2024, kini saatnya untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS.

Pendaftaran untuk posisi ini telah dibuka dan membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta.

BACA JUGA:Paguron Paku Banten Siap Wujudkan Pilkada 2024 di Banten Berjalan Aman dan Damai

Dalam artikel ini, Inforadar.id akan membahas berbagai persyaratan untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS pada Pilkada 2024.

Kapan Pilkada 2024?

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak tahun 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November.

Pada pilkada tahun ini, akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Anies Baswedan Batal Maju di Pilkada 2024, Rencanakan Akan Bentuk Ormas atau Partai Baru

Pendaftaran akan diselenggarakan di setiap kabupaten dan kecamatan.

Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024


Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan (paling kiri) mengikuti rapat koordinasi pengawasan persyaratan calon anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.--

Kategori :