INFORADAR.ID - Perayaan Maulid Nabi adalah tradisi yang telah ada sejak lama di kalangan umat Islam, dengan berbagai pandangan tentang hukumnya.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana empat mazhab utama dalam Islam yaitu Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memandang hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Setiap mazhab memiliki pendekatan dan pandangan tersendiri mengenai hukum merayakan Maulid Nabi.
Artikel ini akan menguraikan pandangan masing-masing mazhab mengenai hukum merayakan Maulid Nabi.
BACA JUGA:Apakah Merayakan Maulid Nabi Merupakan Bid'ah? Ini Penjelasan Prof Quraish Shihab
BACA JUGA:Ini Rincian Formasi CPNS Pemkot Serang 2024, Pejuang ASN Merapat
Simak ulasan Inforadar.id untuk mengetahui lebih lanjut tentang perspektif dari keempat mazhab tentang hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Bagaimana Hukum Merayakan Maulid Nabi?
Tradisi Panjang Mulud Asal Banten untuk Memperingati Maulid Nabi MUhammad SAW-@smknegeri7kotaserang-Instagram
Saat peringatan Maulid Nabi SAW tiba, umat Muslim di Indonesia sering merayakannya dengan berbagai acara dan tradisi bertema Islami.
Namun, banyak yang bertanya-tanya tentang bagaimana hukum merayakan Maulid Nabi menurut empat mazhab utama.
Berikut ini penjelasan mengenai pandangan masing-masing mazhab.
Hukum merayakan Maulid Nabi SAW menurut empat mazhab umumnya adalah boleh dan bahkan dianggap sunnah.
BACA JUGA:Bagaimana Asal Mula Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW? Simak, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
BACA JUGA:Mau Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024? Ini Ketentuan Scan Akreditasi Kampus yang Benar