Ini Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut 4 Mahzab, Ada Perbedaan? Simak di Sini

Jumat 30-08-2024,17:33 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

Namun, beberapa ulama dari mazhab Maliki berpendapat bahwa perayaan tersebut tidak boleh karena dianggap bid'ah. 

Pandangan 4 Madzhab tentang Hukum Merayakan Maulid Nabi 


Potret Contoh Acara Maulid Nabi-ochimax studio-unsplash.com

Berikut ini adalah pandangan dari keempat mazhab tentang peringatan Maulid Nabi SAW.

1. Pendapat Madzhab Maliki tentang Merayakan Maulid Nabi 

Dalam mazhab Maliki, Syekh Ibnul Haj menyatakan bahwa pada peringatan Maulid Nabi SAW, disunahkan untuk memperbanyak amalan baik. 

Ia menjelaskan, "Pada hari Senin, tanggal dua belas Rabiul Awwal, kita sebaiknya menambah ibadah dan kebaikan sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas nikmat-nikmat besar, terutama nikmat kelahiran Nabi Muhammad SAW". (Ibnul Haj Al-Maliki, Al-Madkhal, juz 1, h. 361).

2. Pendapat Mazhab Syafi’i tentang Merayakan Maulid Nabi 

Imam Jalaluddin Assuyuthi dari mazhab Syafi'i mengatakan bahwa memperingati Maulid Nabi SAW termasuk bid'ah hasanah, yaitu bentuk amalan yang baik dan akan mendapatkan pahala. 

Menurutnya, perayaan Maulid Nabi adalah cara untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menunjukkan rasa bahagia atas kelahirannya. 

"Peringatan Maulid Nabi adalah bid'ah hasanah, yang pelakunya mendapatkan pahala karena itu merupakan bentuk pengagungan terhadap kemuliaan Nabi Muhammad SAW dan ungkapan rasa bahagia atas kelahirannya" (Jalaluddin Assuyuthi, Al-Hawi Lilfatawa, juz 1, h. 292).

BACA JUGA:Mau Wajah Mulus Bebas Jerawat? Rutin Konsumsi Buah dan Sayur Ini

3. Pendapat Mazhab Hambali tentang Merayakan Maulid Nabi 

Syekh Ibnul Jauzi Al-Hanbali dari mazhab Hanbali menyatakan bahwa hari Maulid Nabi adalah hari yang istimewa dan diharapkan membawa kedamaian serta rasa aman, serta mencapai tujuan hidup. 

Menurutnya, "Keistimewaan peringatan Maulid Nabi adalah harapan agar tahun tersebut penuh rasa aman dan kabar bahagia tentang tercapainya harapan dan tujuan" (Muhammad bin Abdul Baqi Al-Zarqani, Syarhul Allamah Azzarqani Bisyarhil Mawahib Al-Laduniyyah, 262; Usman bin Syatha Al-Bakri, I’anatut Thalibin, juz 3, h. 414).

BACA JUGA:Tutorial Membuat Video AI Hug yang Viral di Tiktok, Gratis Pakai Aplikasi Ini

Kategori :