Atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara, Indonesia Butuh Lembaga Mahkamah Etik

Rabu 28-08-2024,16:11 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Agung S Pambudi

Dia menunjukkan rencana perubahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan adanya kepentingan politik. 

“Indonesia adalah hukum yang harus memperhatikan nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, dalam proses pembuatan regulasi dan produk hukumnya,” tegasnya.

Di tempat yang sama pakar Hak Asasi Manusia dan Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Hafid Abbas-pun menyebut laporan Bank Dunia menyebutkan terjadi banyak penurunan dalam indeks korupsi dan demokrasi di Indonesia. Hal ini akan menjadi ancaman serius terhadap eksistensi negara dan bangsa. 

“Penegakan etika adalah sesuatu yang mutlak, etika yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila adalah sebagai penyelamat dari hancurnya masa depan kita (Indonesia)” tegasnya.

Hal sama disampaikan pakar ekonomi Agustinus Prasetyantoko. Dia menyampaikan bahwa struktur pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak mengalami pertumbuhan signifikan. 

“Persoalannya adalah utang kita naik signifikan, hari ini rasionya mencapai 38 persen dan tahun depan akan mungkin bisa naik menjadi 40 persen,” ucapnya.

Ia menyebut salah satu persoalan yang membuat ekonomi Indonesia tidak tumbuh adalah kualitas regulasi dan sistem yang dibangun yang masih rendah. Ia khawatir dengan sistem Pemerintahan yang dibangun akan berpengaruh pada regulasi. 

Kategori :