BACA JUGA:Hati-Hati, Cek Jejak SLIK OJK KTP Disalahgunakan Pinjol Orang Lain
BACA JUGA:Kenapa Memori HP Sering Penuh Padahal Aplikasi Sedikit? Jangan Pusing Lagi, Ikuti Tips Ini
2. Dokumen yang Tidak Boleh Dicantumkan Gelar
Gelar tidak boleh dicantumkan di dalam Akta Pencatatan Sipil seperti:
- Akta kelahiran;
- Akta kematian;
- Akta perkawinan;
- Akta perceraian;
- Akta pengakuan dan pengesahan anak;
BACA JUGA:Resep Minuman Wellness Shot Hanya Menggunakan Dua Bahan, Mampu Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
Sebagai contohnya yang salah seperti ini: "telah tercatat perkawinan antara
AYU PUTRI OKTARI, S.Pd. dengan H. ADI NUR RAHMAN".Jadi, untuk penulisan yang benar adalah dengan tidak mencantumkan gelar, contohnya seperti ini;
"Telah tercatat perkawinan antaraAYU PUTRI OKTARI dengan ADI NUR RAHMAN".
Itulah penjelasan terkait apakah boleh menuliskan gelar di KTP atau di KK, semoga bermanfaat. (*)