Apakah Boleh Menulis Gelar di KK atau KTP? Kamu Harus Tahu, Simak Penjelasannya

Jumat 26-07-2024,10:24 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

BACA JUGA:Hati-Hati, Cek Jejak SLIK OJK KTP Disalahgunakan Pinjol Orang Lain

BACA JUGA:Kenapa Memori HP Sering Penuh Padahal Aplikasi Sedikit? Jangan Pusing Lagi, Ikuti Tips Ini

2. Dokumen yang Tidak Boleh Dicantumkan Gelar

Gelar tidak boleh dicantumkan di dalam Akta Pencatatan Sipil seperti:

- Akta kelahiran;

- Akta kematian;

- Akta perkawinan;

- Akta perceraian;

- Akta pengakuan dan pengesahan anak;

BACA JUGA:Buat KTP Ngga Harus ke Tempat? Daftar Lewat Online Aja, Lebih Mudah dan Praktis Langsung Ambil, Begini Caranya

BACA JUGA:Resep Minuman Wellness Shot Hanya Menggunakan Dua Bahan, Mampu Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

Sebagai contohnya yang salah seperti ini: "telah tercatat perkawinan antara

AYU PUTRI OKTARI, S.Pd. dengan H. ADI NUR RAHMAN".Jadi, untuk penulisan yang benar adalah dengan tidak mencantumkan gelar, contohnya seperti ini;

"Telah tercatat perkawinan antaraAYU PUTRI OKTARI dengan ADI NUR RAHMAN".

Itulah penjelasan terkait apakah boleh menuliskan gelar di KTP atau di KK, semoga bermanfaat. (*)

Kategori :