INFORADAR.ID - Apakah boleh menulis gelar di KK atau KTP? Berikut ini penjelasan terkait keberlakuan penulisan gelar di Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Gelar sering kali menjadi identitas penting bagi seseorang, tetapi masalahnya adalah apakah ada aturan yang mengatur apakah gelar boleh atau tidak boleh dicantumkan di dokumen resmi tersebut.
Masyarakat seringkali mempertanyakan kejelasan mengenai keabsahan penulisan gelar di KK atau KTP. Hal ini menjadi perhatian utama karena dokumen-dokumen ini digunakan sebagai bukti identitas resmi di berbagai urusan administratif.
BACA JUGA:Catat, Cara Memadankan NIK KTP Jadi NPWP dan Sanksi Jika Tidak Melakukannya
BACA JUGA:Viral Roti Aoka Diisukan Mengandung Bahan Berbahaya, Pihak Manajemen Perusahaan Buka Suara
Oleh karena itu, penjelasan mengenai apakah penulisan gelar diizinkan atau diatur oleh hukum menjadi penting untuk diketahui oleh masyarakat luas.
Melalui artikel ini, akan diuraikan pandangan hukum dan praktik yang berlaku terkait penulisan gelar di KK atau KTP.
Informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai kebijakan dalam hal penulisan gelar di dokumen resmi identitas penduduk.
BACA JUGA:Tips Ganti Foto KTP di Dukcapil
Apakah Boleh Menulis Gelar di KK atau KTP?
Dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini dokumen yang boleh dan tidak boleh untuk mencamtumkan gelar.
1. Dokumen yang Boleh Dicantumkan Gelar
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk, contohnya: di dalam KARTU KELUARGA tertulis; H. ADI NUR RAHMAN atau di dalam KTP tercantum nama: AYU PUTRI OKTARI, S.Pd.