INFORADAR.ID - Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana, diduga melakukan penggelapan senilai 6,9 miliar rupiah.
Kasus tersebut dilaporkan oleh mantan istri Tiko Aryawardhana, yang berinisial AW, ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Benar kami menerima laporan tentang adanya peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan di mana dalam Hal ini sebagai terlapor saudara inisial T. Yang bersangkutan pada saat itu bekerja di perusahaan mantan istrinya inisial AW," kata AKBP Bintato pada 5 Mei 2024 yang dikutip dari Instagram @kapanlagi.
BACA JUGA:Wisata Banten Baru, Anyer Wonderlan Wahana Bermain Anak Lengkap Lagi Promo 50 Persen
BACA JUGA:Belajar Dari Syahrini, Begini Menghindari Resiko Hamil di Atas 40 Tahun
AW, sebagai komisaris PT Arjuna Advaya Sanjaya, menuduh Tiko Aryawardhana melakukan penipuan dan penggelapan terkait perusahaan tersebut.
AW memberikan modal untuk perusahaan tersebut dan mempercayakan pengelolaannya pada Tiko.
Tiko menyatakan kepada AW bahwa semuanya berjalan lancar.
Namun, pada 2019, Tiko mengumumkan rencananya untuk menutup usaha karena alasan tidak dapat membayar sewa, yang membuat AW merasa tersudutkan.
BACA JUGA:Unggah Foto Mesra, Rossa Bocorkan Status Hubungannya dengan Afgan
BACA JUGA:Kisah Nimas 10 Tahun Diteror Siap Diangkat Jadi Film, Dari Uang 5 ribu Berujung Neraka 10 Tahun
"Klien kami tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa," terang Leo Siregar.
"Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkan temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliiar yang tidak jelas peruntukannya," tambah Leo.
Leo menambahkan tidak ada itikad baik dari Tiko untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Dalam Hal ini, Tiko diduga dilaporkan melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun hukuman pidana penjara.(*)