INFORADAR.ID - Iuran Tapera sebesar 3% dipotong dari gaji para pekerja. Lantas bagaimana simulasi iuran Tapera? berikut selangkapnya.
Pemerintah telah menetapkan aturan baru yang meningkatkan iuran wajib bayar simpanan tabungan rumah tangga (Tapera) bagi seluruh pegawai, mulai dari pegawai negeri sipil, TNI dan Polri hingga pegawai swasta.
Ini akan menghasilkan pengurangan bulanan sebesar 3% dalam upah karyawan. Jadi, bagaimana simulasi iuran Tapera?
Iuran Tapera sendiri diatur dengan Keputusan Pemerintah No. 21 tahun 2024, dan sehubungan dengan perubahan Keputusan Pemerintah No. 25 tahun 2020 tentang pemberlakuan tabungan perumahan rakyat, dipotong 3% dari gaji pegawai.
BACA JUGA:Karyawan Swasta Keluhkan Potongan Tapera, Begini Tanggapan Salah Satu Karyawan Asal Serang Banten
BACA JUGA:Rafah Jalur Aman di Gaza Terakhir Warga Palestina, Ternyata Jadi Akal-Akalan Israel
Aturan ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Menurut ketentuan ini, karyawan dan pengusaha wajib bersama-sama membayar iuran tapera yang terdiri dari 2,5% dipotong dari gaji karyawan dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja.
Agar aturan ini berlaku, PP mewajibkan pengusaha untuk mendaftarkan karyawannya ke BP Tapera pada tahun 2027.
Simulasi Gaji Dengan Iuran Tapera
Melansir dari cuitan X @tanyakanrl berikut ini adalah simulasi gaji dengan iuran Tapera dari bisnis.com.
Simulasi gaji iuran Tapera sebesar 3% akan dibagi iuran per bulan, per tahun dan per 50 tahun mulai dari gaji 5 juta hingga 25 juta berikut rinciannya.
Gaji 5 Juta
- 1 bulan : Rp150.000
- 1 tahun : Rp1.800.000
- 50 tahun : Rp90.000.000
BACA JUGA:Manfaat Tapera yang Perlu Diketahui: Merugikan atau Membantu Pegawai?
BACA JUGA:Drama Korea Pachinko Konfirmasi Tanggal Tayang Perdana untuk Season 2
Gaji 6 Juta
- 1 bulan : Rp180.000
- 1 tahun : Rp 2.160.000
- 50 tahun : Rp 108.000.000