INFORADAR.ID – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa kementrian/lembaga bahkan pemerintah harus berhenti membuat aplikasi baru.
Jokowi menyampaikan hal ini saat membuka kegiatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan juga acara peluncuran Government Technology (GovTech) Indonesia atau INA Digital di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (27/5/2024).
Jokowi menekankan bahwa sudah banyak aplikasi yang ada, sehingga tidak perlu lagi membuat yang baru. Dia ingin fokus pada pengembangan aplikasi yang sudah ada agar lebih efektif dan efisien.
BACA JUGA:Kaesang Pangarep Umumkan Istrinya Hamil Anak Pertama, Jokowi Bakal Punya Cucu dari Anak Bungsu
BACA JUGA:Anime Mashle: Magic Muscle Season 3 Dikonfirmasi Sedang dalam Pengembangan
Menurut Jokowi, langkah untuk berhenti membuat aplikasi baru merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan tidak terus-terusan mencipta aplikasi baru, waktu, tenaga, dan dana dapat dialokasikan secara lebih baik. Hal ini juga akan menghindari kebingungan masyarakat dalam menggunakan aplikasi pemerintah.
Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah harus terus berinovasi dalam memanfaatkan teknologi, namun dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dilansir dari kanal Youtube Sekretariat Negara, dalam live SPBE Summit 2024 dan Peluncuran GovTech Indonesia, di Istana Negara pada Senin, 27 Mei 2024.
BACA JUGA:Mudah Banget! Ternyata Begini Cara Membuat CV di Ponsel Menggunakan Microsoft Word: Begini Caranya
“Perlu saya sampaikan mulai Tahun ini berhenti membuat aplikasi baru, idak ada lagi platform-platform baru yang berorientasi pada proyek, setop,” ucap Jokowi.
Jokowi menyoroti fakta bahwa satu kementerian dapat memiliki lebih dari 500 aplikasi, yang menurutnya terjadi karena kebijakan pergantian kementerian sering kali juga berujung pada pergantian aplikasi.
“Orientasinya selalu proyek, itu yang kita hentikan dan tidak boleh diteruskan lagi,” kata Jokowi
Jokowi mengkritisi bahwa banyaknya aplikasi tidak memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.