INFORADAR,- Kasus gratifikasi kembali terjadi, kali ini menjerat aparatur sipil negara (ASN) di Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Melansir dari Radar Banten, ASN tersebut menerima gratifikasi berbentuk uang dari pihak swasta yang tengah mencari paket pekerjaan di wilayah Provinsi Banten dengan inisial P.
Sebenarnya apa itu gratifikasi dan apa perbedaan gratifikasi dengan suap?
Berdasarkan dasar hukum pada pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 gratifikasi merupakan pemberian salam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi dapat diartikan pula sebagai pemberian hadiah atau uang kepada pegawai negeri atau pun pejabat pemerintah dengan maksud memberikan imbalan terhadap suatu keputusan yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai tersebut yang telah menguntungkan pemberi gratifikasi.
Pemberian gratifikasi ini tidak semata-mata hanya berupa uang saja. Namun, juga dapat berupa barang, jasa dan lain sebagainya. Sebagai contoh gratifikasi berupa imbalan dalam bentuk diskon, pinjaman tanpa bunga, pengobatan gratis, fasilitas kesehatan dan lain sebagainya dengan pemberian tersebut dilakukan langsung atau dengan pelantara.
Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) terdapat pengecualian penetapan gratifikasi tersebut, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, apakah gratifikasi dan suap itu adalah hal yang sama?
Gratifikasi ini sebenarnya adalah akar dari tindakan korupsi. Jika seseorang telah terbiasa menerima dan melakukan tindakan gratifikasi maka tidak menutup kemungkinan ia akan melakukan tindakan korupsi lainnya seperti suap hingga pemerasan.
Gratifikasi dan suap ini memiliki beberapa perbedaan, dimana gratifikasi terjadi jika seseorang yang menggunakan layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya kesepakatan tertentu, penawaran, dan transaksi. Sedangkan suap, pemakai layanan memberikan penawaran berupa janji maupun imbalan langsung kepada pemberi layanan.
Seseorang yang melakukan gratifikasi biasanya mengharapkan suatu hari dapat diberikan kemudahan dalam urusan dan kepentingannya dengan memberikan sebuah hadiah kepada pemberi layanan. Sedangkan suap bisa terjadi jika adanya transaksi antara dua belah pihak dengan perjanjian atau kesepakatan sebelumnya. Gratifikasi ini tidak memiliki tujuan dan maksud tertentu. Sedangkan suap memiliki tujuan yang ingin dicapai walaupun dengan melanggar aturan yang ada.
Gratifikasi ini adalah salah satu bentuk dari tindak pidana korupsi yang bisa merusak citra dan integritas para pegawai negeri dan pejabat pemerintah dimata masyarakat. Gratifikasi ini juga bisa menimbulkan konflik kepentingan antar berbagai pihak dan dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat luas.
Michael Alberto Immanuel, seorang mahasiswa FISIP Untirta turut memberikan solusi mengenai kasus gratifikasi yang sampai hari ini banyak menjerat pejabat pemerintahan khususnya di Provinsi Banten.
"Gratifikasi menurut saya sangat sulit buat diatasin. Berbeda dengan suap yang punya tujuan jelas, gratifikasi memiliki tujuan yang tersirat dan terkadang kita tidak bisa membedakan yang mana gratifikasi dan mana yang bukan. Untuk solusi pasti mengenai bagaimana cara mengatasi gratifikasi, mungkin bisa dengan mempertegas sanksi kepada para terdakwa pelaku, edukasi mengenai gratifikasi kepada para anak muda bisa menjadi pilihan yang baik untuk mengatasi atau mencegah adanya gratifikasi." Jelas Michael ketika diwawancarai (13/05/2024).
Itulah informasi mengenai apa itu gratifikasi dan perbedaan gratifikasi dengan suap. *