INFORADAR.ID - Dewan Pers mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewajiban organisasi media untuk menanggung biaya tunjangan hari raya (THR) wartawan dan melarang wartawan untuk meminta THR atau dalam bentuk apapun kepada siapa pun.
Larangan itu dimuat dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 346/DP/K/III/2024, perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, atau lebaran yang akan jatuh pada 10 -11 April 2024 ini, Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari insan pers.
"Dewan pers menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani pemberian THR, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan mengatasnamakan media, baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan," ujar Ninik dalam siaran pers, Dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Senin 1 April 2024.
Ninik menegasakan bahwa larangan ini diberlakukan untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan profesi jurnalis oleh orang-orang yang Mengaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers atau media.
BACA JUGA:Santunan Anak Yatim dan Dhuafa oleh Yayasan Balaraja Peduli Indonesia
"Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," ungkapnya.
Ninik menambahkan, tindakan jahat yang dilakukan oleh wartawan, organisasi pers, dan organisasi wartawan yang meminta THR tidak akan ditolerir.
"Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi meminta THR, wajib untuk menolaknya," jelasnya.
Menurut Ninik, identitas, nomor telepon dan alamat setiap orang yang melakukan pemaksaan, ancaman dan intimidasi harus dicatat dan dilaporkan ke kantor polisi terdekat.(*)
BACA JUGA:Maaf, THR Kena Pajak, Ini Rinciannya