Hampir 1.500 Buruh Terancam PHK, Pemerintah Siapkan Mediasi dan Jamin Hak Pekerja
Hampir 1.500 Buruh Terancam PHK, Pemerintah Siapkan Mediasi dan Jamin Hak Pekerja--
INFORADAR.ID - Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi perhatian setelah hampir 1.500 buruh dari PT Victoria Apparel dan PT Samwon di Jawa Tengah dilaporkan terancam kehilangan pekerjaan. Di tengah kondisi tersebut, pemerintah menegaskan PHK harus menjadi pilihan terakhir dan setiap laporan akan diverifikasi sebelum langkah lanjutan diambil.
Ancaman PHK tersebut menambah daftar persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 32.389 pekerja tercatat terkena PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi dalam periode tersebut. Kemnaker mencatat sebanyak 6.727 pekerja atau sekitar 20,77 persen dari total kasus PHK nasional berada di provinsi tersebut.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaporkan adanya ancaman PHK terhadap hampir 1.500 buruh di dua perusahaan yang berada di Jawa Tengah. Kondisi ini membuat pemerintah perlu memastikan setiap informasi mengenai rencana PHK tidak langsung berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap setiap laporan PHK yang muncul. Ia menjelaskan proses tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi, memahami penyebab persoalan, sekaligus mencari alternatif penyelesaian sebelum PHK benar-benar dilakukan.
BACA JUGA:Ini Dia Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Pencemar Lingkungan
BACA JUGA:Jika Data Pribadi Tersebar Akibat Gagal Bayar Pinjol, Apakah Pelaku Bisa Dijerat Hukum?
"Saya sering sampaikan bahwa itu prosesnya panjang. Jadi misalnya ada rencana perusahaan untuk melakukan PHK, maka kemudian kita coba verifikasi, kita klarifikasi isunya benar atau tidak. Kalau benar apa sebabnya, kita coba pahami. Kalau menurut kita itu bukan jalan terakhir, kita berikan solusi apa pemerintah yang bisa bantu," kata Yassierli di Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Menurut Yassierli, pemerintah juga akan mendorong mediasi apabila perusahaan telah menyampaikan rencana PHK kepada serikat pekerja. Langkah tersebut diperlukan karena penyebab PHK dapat berbeda-beda, sehingga penyelesaiannya tidak bisa dilakukan dengan pendekatan yang sama untuk setiap perusahaan.
"Kita dorong untuk dilakukan mediasi apakah benar dan seterusnya. Karena ada banyak penyebab PHK. Kalaupun kemudian sudah kita kawal ya ini memang jalan terakhir, memang macem-macem alasannya, kita pastikan hak-hak dari karyawannya itu terpenuhi," tuturnya.
Jika PHK memang tidak dapat dihindari, pemerintah memastikan pekerja tetap memperoleh hak sesuai ketentuan. Salah satunya melalui manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mencakup uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan, akses informasi lowongan kerja, serta pelatihan untuk meningkatkan keterampilan.
Kemnaker juga menerapkan pengawasan secara berjenjang dalam menangani perselisihan ketenagakerjaan. Pemeriksaan akan lebih dulu dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di daerah, sedangkan pengawas dari pemerintah pusat dapat dilibatkan apabila persoalan tidak kunjung menemukan titik temu.
BACA JUGA:LinkedIn Diselidiki Gegara Dugaan “Ghost Jobs”, Lowongan Kerja Palsu Bikin Pencari Kerja Resah
BACA JUGA:BGN Larang Dapur MBG Pakai Gas Melon, MinyaKita, dan Beras SPHP, Ada Sanksi Tegas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: