Maaf, THR Kena Pajak, Ini Rinciannya

Sabtu 30-03-2024,13:49 WIB
Reporter : Indra Sena
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Tunjangan Hari Raya atau populer dengan singkatan THR adalah hadiah yang sangat dibutuhkan, terutama bagi mereka yang pulang kampung atau berbelanja di hari raya.

THR adalah budaya Indonesia yang sudah ada sejak sebelum Idul Fitri dan dijalankan oleh pemerintah.

Namun, THR tahun 2024 untuk karyawan dikenakan pajak. THR untuk karyawan swasta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan dan disetorkan ke kas negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan jelas mendefinisikan bahwa penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21/26 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap baik yang berstatus pegawai tetap maupun tidak tetap.

BACA JUGA:Hai Google, Kapan THR Cair?

Semua jenis upah, semua jenis tunjangan, dan pendapatan reguler lainnya (termasuk upah lembur dan pendapatan serupa).

Ini juga termasuk bonus, jasa produksi, bonus, bonus, bonus, dan penghasilan tidak teratur lainnya.

Umumnya, Bagian 21 dari PIL menggunakan dua tarif pemotongan berdasarkan huruf dari Pasal 17(1)(a), yaitu.

Undang-Undang Pajak Penghasilan juga mengacu pada tarif umum dan tarif pemotongan efektif pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 atau yang biasa disebut sebagai TER; TER dikategorikan ke dalam tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Tarif pajak efektif bulanan dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif pajak efektif bulanan dikategorikan ke dalam Tipe A, Tipe B dan Tipe C.

Tarif pajak efektif harian ditetapkan khusus untuk pegawai tidak tetap.

BACA JUGA:Tidak Dapat THR dari Perusahaan, Laporkan ke Kemnaker via Ponsel aja

RINCIAN PAJAK THR 

  • Wajib pajak lajang tanpa tanggungan (TK/0), wajib pajak lajang dengan satu tanggungan (TK/1), dan wajib pajak kawin tanpa tanggungan (K/0). Jika penghasilan bruto tidak melebihi Rp 5.400.000, tarif pajaknya adalah 0,25 persen. Di sisi lain, wajib pajak penghasilan tertinggi dengan penghasilan bruto Rp 1.400.000 ke atas dikenakan pajak sebesar 34%.
  • Tarif pajak efektif bulanan tipe C adalah 0,25% untuk wajib pajak orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak yang menikah dengan tiga orang tanggungan (K/3) dengan penghasilan Rp 6.600.000 atau lebih. Tarif pajak maksimum untuk penghasilan yang melebihi Rp 1.419.000.000 adalah 34%.

Itulah rincian pajak THR pada tahun 2024. Semoga bermanfaat dan terus bersabar. (*)

BACA JUGA:Alhamdulillah, THR Guru Agama Islam Cair, Begini Rincian Kemenag

Kategori :