Terima Pengaduan Karyawan dan Perusahaan, Disnaker Tegaskan Wajib Bayar THR H-7 Idul Fitri

Selasa 26-03-2024,12:58 WIB
Reporter : Siti Nursyahidah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmirgasi (Disnaker) Provinsi Banten membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) secara online pada Senin (25/03/24).

Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi mengatakan, posko itu dibuka untuk menerima aduan seputar THR baik dari karyawan maupun pihak perusahaan.

“Sampai hari ini memang sudah dikeluarkan SE Kementrian Tenaga Kerja. Kita juga sudah mengedarkan ke kabupaten kota pemgaduan di posko thr online belum pada masuk,” ujar Septo yang dilansir dari RADARBANTEN.CO.ID pada Senin (25/03/24).

Ia mengatakan, THR sendiri wajib dibayarkan H-7 lebaran, hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“THR itu wajib dibayarkan paling lambat H-7 hari keagamaan,” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya belum mendapati aduan THR dari pihak manapun. Ia menjelaskan, THR sendiri wajib dibayarkan satu kali upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun.

BACA JUGA:Tanggal Merah dan Cuti Bersama Lebaran 2024 Ada 10 Hari Libur

Bagi pekerja yang belum 1 tahun maka proporsional jumlah bulan kerja dibagi 12 dikalikan upah.

“Biasanya itu tenggat waktu h-7 mendekati belum dibayarkan juga oleh perusahaan baru pengaduan-pengaduan itu muncul,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi V DPRD Banten Dede Rohana Putra, meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten untuk membayarkan THR keagamaan untuk karyawannya.

Ia juga meminta kepada Disnakertrans untuk membuat posko pengaduan THR secara online. Langkah tersebut sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat layanan bila adanya aduan buruh yang tidak dibayarkan THR sesuai aturan.

"Kami minta Disnakertrans berperan aktif dan buka posko online agar gampang disebarkan melalui WA (WhatsApp-red) kemudian misalnya link website, yang belum dibayar bisa melapor," ungkapnya.

Dengan pengaduan tersebut, maka pihak pengawas akan melakukan pemanggilan terhadap karyawan dan perusahaan untuk mencari solusi terbaik. Misalnya dapat dibayarkan dicicil meskipun tidak diperbolehkan.

"Kita akan mencari solusi terbaik karyawan mendapatkan haknya, begitu pun dengan pengusaha tidak alami kerugian karena dalam kondisi yang tidak baik," paparnya.(*)

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2024: Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota

Kategori :