INFORADAR.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
SKCK berisi informasi tentang catatan seseorang, berdasarkan data yang dimiliki polisi, sebagai bukti bahwa orang tersebut memiliki catatan kelakuan baik atau tidak pernah terlibat dalam kegiatan kriminal atau pelanggaran. Selain Polres, Polri, Polda, Polsek juga dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKCK. Prosedur pengajuan SKCK membutuhkan persiapan beberapa dokumen yang diperlukan, sama halnya dengan pengajuan ke instansi lain di tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek. Persyaratan Membuat SKCK 2024 Meskipun lokasi penerbitannya berbeda-beda, namun secara umum, dokumen yang diperlukan bagi WNI yang ingin mengajukan SKCK hampir sama. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut: 1. Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP). 2. Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah (pilih salah satu). 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 4. Dokumen sidik jari (jika ada). Jika tidak ada, perlu membuatnya terlebih dahulu di loket pembuatan SKCK yang dituju. BACA JUGA : Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Dibuka, Syarat dan Cara Pendaftarannya Jangan Terlewat 5. Fotokopi identitas lainnya, jika belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP. 6. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan memakai pakaian yang sopan dan berkerah, tanpa aksesori wajah. Wajah harus terlihat jelas, dan jika mengenakan hijab, pastikan wajah tampak secara keseluruhan. SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan, namun dapat diperpanjang jika diperlukan. Jika kamu baru pertama kali mengajukan permohonan SKCK, siapkan dokumen dan fotokopi yang diperlukan. Persiapan yang matang akan memastikan proses pembuatan SKCK selesai dengan cepat.(*) BACA JUGA : Mudik Lebaran 2024: Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota BACA JUGA : Tanggal Merah dan Cuti Bersama Lebaran 2024 Ada 10 Hari LiburBisa Bikin di Polsek Terdekat, Ini Syarat Buat SKCK Terbaru 2024
Senin 25-03-2024,22:40 WIB
Reporter : Adinda Maulida Fatma
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Minggu 22-02-2026,21:28 WIB
Anggota Brimob Aniaya Siswa di Tual, Polri Minta Maaf dan Janjikan Proses Pidana
Senin 06-10-2025,09:46 WIB
Perpanjangan SIM Mati Masih Bisa? Simak Aturan dan Biayanya
Selasa 24-06-2025,17:51 WIB
Cegah Gangguan Keamanan, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Lakukan Workshop RTA SMP di PT. MRT Jakarta
Jumat 30-05-2025,11:52 WIB
Suporter Persikas Ungkap Kronologi saat Diamankan Ke Polsek
Rabu 26-02-2025,06:45 WIB
Sukatani vs Polri: Kontroversi dari Kritik Pedas hingga Tawaran Jadi Duta Polri!
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,19:59 WIB
Sepatu Slip-on Estetik, Andalan Tampil Modis dan Nyaman Saat Keliling Lebaran
Sabtu 14-03-2026,19:59 WIB
ITZY Akan Bawakan Lagu Viral “That’s a No No” di M Countdown, Fans Antusias Menantikan Penampilan Spesial
Sabtu 14-03-2026,19:59 WIB
Tingkatkan Kepedulian Sosial, UKM UPTQ UIN SMH Banten Gelar Kabar Ramadan
Sabtu 14-03-2026,19:59 WIB
Menghadapi Pertanyaan Kapan Nikah dengan Jawaban Elegan dan Berkelas
Minggu 15-03-2026,09:59 WIB
Cowok Juga Bisa Kesepian, Tapi Jarang Cerita” — Isu Kesehatan Mental Pria Mulai Disorot
Terkini
Minggu 15-03-2026,10:06 WIB
Belajar tentang Mimpi dan Keberanian Lewat Film GOAT
Minggu 15-03-2026,10:06 WIB
Melisa Raih Juara 3 News Anchor Competition HPN 2026 Tingkat Provinsi Banten
Minggu 15-03-2026,10:06 WIB
Komunitas Penatara.Id Gelar Aksi TAKJIL, Tebar Kebaikan di Yayasan Yakenas Madani Serang
Minggu 15-03-2026,10:05 WIB
“Gak Narsis, Gak Makan”? Fenomena Pamer Pencapaian di Media Sosial Jadi Normal di Era Digital
Minggu 15-03-2026,10:05 WIB