INFORADAR.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
SKCK berisi informasi tentang catatan seseorang, berdasarkan data yang dimiliki polisi, sebagai bukti bahwa orang tersebut memiliki catatan kelakuan baik atau tidak pernah terlibat dalam kegiatan kriminal atau pelanggaran. Selain Polres, Polri, Polda, Polsek juga dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKCK. Prosedur pengajuan SKCK membutuhkan persiapan beberapa dokumen yang diperlukan, sama halnya dengan pengajuan ke instansi lain di tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek. Persyaratan Membuat SKCK 2024 Meskipun lokasi penerbitannya berbeda-beda, namun secara umum, dokumen yang diperlukan bagi WNI yang ingin mengajukan SKCK hampir sama. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut: 1. Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP). 2. Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah (pilih salah satu). 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 4. Dokumen sidik jari (jika ada). Jika tidak ada, perlu membuatnya terlebih dahulu di loket pembuatan SKCK yang dituju. BACA JUGA : Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Dibuka, Syarat dan Cara Pendaftarannya Jangan Terlewat 5. Fotokopi identitas lainnya, jika belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP. 6. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan memakai pakaian yang sopan dan berkerah, tanpa aksesori wajah. Wajah harus terlihat jelas, dan jika mengenakan hijab, pastikan wajah tampak secara keseluruhan. SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan, namun dapat diperpanjang jika diperlukan. Jika kamu baru pertama kali mengajukan permohonan SKCK, siapkan dokumen dan fotokopi yang diperlukan. Persiapan yang matang akan memastikan proses pembuatan SKCK selesai dengan cepat.(*) BACA JUGA : Mudik Lebaran 2024: Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota BACA JUGA : Tanggal Merah dan Cuti Bersama Lebaran 2024 Ada 10 Hari LiburBisa Bikin di Polsek Terdekat, Ini Syarat Buat SKCK Terbaru 2024
Senin 25-03-2024,22:40 WIB
Reporter : Adinda Maulida Fatma
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Senin 20-01-2025,14:07 WIB
Terbaru! Biaya dan Persyaratan Penerbitan dan Perpanjangan SIM 2025
Jumat 23-08-2024,09:58 WIB
Panduan Membuat SKCK untuk Seleksi CPNS 2024 Secara Online
Rabu 08-05-2024,16:37 WIB
Beragam Modus Pelaku Penipu Perjalanan Umroh, Kamu Wajib Tahu
Rabu 03-04-2024,15:59 WIB
Sukseskan Mudik 2024, PMI Provinsi Banten Turunkan 518 Relawan
Terpopuler
Sabtu 22-02-2025,07:17 WIB
Lukisan Garuda Tikus Karya Rokhyat: Kritik Sosial yang Ramai di Media Sosial
Sabtu 22-02-2025,09:32 WIB
6 Manfaat Kurma untuk Berbuka Puasa: Energi Alami dan Kesehatan dalam Sekejap!
Sabtu 22-02-2025,09:32 WIB
Dentuman Kritik di Balik Senyap: Kontroversi Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ dari Band Sukatani
Sabtu 22-02-2025,12:58 WIB
4 Tips Mengatasi Homesick saat Bulan Ramadan di Perantauan, Ikuti Cara Ini
Sabtu 22-02-2025,09:31 WIB
Stop Oversharing! Ini 5 Jenis Postingan yang Bisa Merugikan di Media Sosial
Terkini
Sabtu 22-02-2025,21:41 WIB
Siap-Siap Terhanyut dalam Melodi Bollywood! Shreya Ghoshal Akan Guncang Jakarta dengan Konser
Sabtu 22-02-2025,21:39 WIB
Jus Pare: Pahit di Lidah, Manis di Manfaat, Rahasia Sehat yang Tak Terduga
Sabtu 22-02-2025,21:39 WIB
Tren Fast Fashion di Kalangan Gen Z, Simak Penyebab dan Dampaknya
Sabtu 22-02-2025,21:38 WIB
Diam Bisa Membawa Kesuksesan? Ternyata ini Alasannya
Sabtu 22-02-2025,21:38 WIB