INFORADAR.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
SKCK berisi informasi tentang catatan seseorang, berdasarkan data yang dimiliki polisi, sebagai bukti bahwa orang tersebut memiliki catatan kelakuan baik atau tidak pernah terlibat dalam kegiatan kriminal atau pelanggaran. Selain Polres, Polri, Polda, Polsek juga dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKCK. Prosedur pengajuan SKCK membutuhkan persiapan beberapa dokumen yang diperlukan, sama halnya dengan pengajuan ke instansi lain di tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek. Persyaratan Membuat SKCK 2024 Meskipun lokasi penerbitannya berbeda-beda, namun secara umum, dokumen yang diperlukan bagi WNI yang ingin mengajukan SKCK hampir sama. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut: 1. Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP). 2. Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah (pilih salah satu). 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 4. Dokumen sidik jari (jika ada). Jika tidak ada, perlu membuatnya terlebih dahulu di loket pembuatan SKCK yang dituju. BACA JUGA : Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Dibuka, Syarat dan Cara Pendaftarannya Jangan Terlewat 5. Fotokopi identitas lainnya, jika belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP. 6. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan memakai pakaian yang sopan dan berkerah, tanpa aksesori wajah. Wajah harus terlihat jelas, dan jika mengenakan hijab, pastikan wajah tampak secara keseluruhan. SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan, namun dapat diperpanjang jika diperlukan. Jika kamu baru pertama kali mengajukan permohonan SKCK, siapkan dokumen dan fotokopi yang diperlukan. Persiapan yang matang akan memastikan proses pembuatan SKCK selesai dengan cepat.(*) BACA JUGA : Mudik Lebaran 2024: Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota BACA JUGA : Tanggal Merah dan Cuti Bersama Lebaran 2024 Ada 10 Hari LiburBisa Bikin di Polsek Terdekat, Ini Syarat Buat SKCK Terbaru 2024
Senin 25-03-2024,22:40 WIB
Reporter : Adinda Maulida Fatma
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Senin 06-10-2025,09:46 WIB
Perpanjangan SIM Mati Masih Bisa? Simak Aturan dan Biayanya
Selasa 24-06-2025,17:51 WIB
Cegah Gangguan Keamanan, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Lakukan Workshop RTA SMP di PT. MRT Jakarta
Jumat 30-05-2025,11:52 WIB
Suporter Persikas Ungkap Kronologi saat Diamankan Ke Polsek
Rabu 26-02-2025,06:45 WIB
Sukatani vs Polri: Kontroversi dari Kritik Pedas hingga Tawaran Jadi Duta Polri!
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,07:47 WIB
Aktor Muda Asal Lebak Vega Dila Kiswanto Tampil Perdana di Film Sena 'Tradisi Ujung di Jemari'
Selasa 27-01-2026,07:45 WIB
Gala Premier Sena: Tradisi di Ujung Jemari Angkat Realita Sosial yang Jarang Disorot
Selasa 27-01-2026,10:41 WIB
Cegah Dehidrasi dan Tingkatkan Energi: Tubuh 60-70% Air, Kekurangan Cairan Bikin Lemas, Sulit Fokus, dan Rawan
Selasa 27-01-2026,12:21 WIB
Bumi Manusia: Ketika Cinta, Pendidikan, dan Perlawanan Bertabrakan dengan Kolonialisme
Selasa 27-01-2026,11:41 WIB
Brace Alex Martins Bawa Dewa United Banten Benamkan Singo Edan
Terkini
Selasa 27-01-2026,20:34 WIB
Peran Ibu yang Menggugah, Pipien Putri Hadir dalam Film Sena Tradisi di Ujung Jemari
Selasa 27-01-2026,20:31 WIB
Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2026 Semester 4
Selasa 27-01-2026,18:21 WIB
Cantik dengan Rambut Berwarna, dan Risiko Rontok yang Sering Diabaikan
Selasa 27-01-2026,18:20 WIB
12 Pelayanan Mudik Gratis 2026 Sudah Dibuka
Selasa 27-01-2026,16:35 WIB