INFORADAR.ID - Membayar pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban kepada semua pemilik kendaraan. Namun, untuk membayar pajak seringkali kita banyak menghabiskan waktu untuk mengantri di kantor Samsat.
Dan perlu kamu tau bahwa saat ini kamu bisa membayar pajak tanpa pergi ke kantor apalagi ngantri! Bagaimana caranya? yes, bisa dengan cara online dan menggunakan aplikasi! Tapi, bagaimana cara membayar pajak kendaraan menggunakan aplikasi? Berikut ini kami berikan langkah - langkah membayar pajak dengan aplikasi online: 1. Unduh Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) Unduh terlebih dahulu aplikasi ini dari Google Play Store atau Apps Store kamu. Setelah mengunduh, lakukan registrasi menggunakan nomor telepon kamu. 2. Tambahkan Kendaraan Setelah berhasil login, kamu harus menambahkan kendaraan terlebih dahulu dari halaman utama aplikasi. Hal ini diperlukan untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak. 3. Masukkan Data Kendaraan Saat menambahkan kendaraan, pastikan untuk memasukkan informasi yang diberikan dalam dokumen registrasi kendaraan (STNK). Ini termasuk plat nomor dan informasi lainnya. 4. Lanjutkan Proses Registrasi Setelah menyelesaikan registrasi data kendaraan, lanjutkan ke proses pembayaran pajak. 5. Pilih Nomor Kendaraan Untuk melakukan registrasi konfirmasi STNK, pilih menu pada aplikasi dan pilih nomor kendaraan yang ingin kamu bayar pajaknya. BACA JUGA : Waspada Modus Sniffing di Gadgetmu, Lindungi Informasi Pribadi Anda 6. Pembayaran Pajak Pilih nomor kendaraan dan jumlah pembayaran pajak akan ditampilkan. Kamu juga dapat memilih apakah akan menerima bukti pembayaran pajak (TBPKB). 7. Pilih Metode Pengiriman Jika kamu memilih untuk mengirimkan TBPKB fisik, kamu akan diminta untuk memasukkan data pengiriman. 8. Selesaikan Pembayaran Ikuti petunjuk di aplikasi untuk menyelesaikan proses pembayaran. 9. Perhatikan Transaksi Setelah menyelesaikan pembayaran, kamu dapat mengecek status transaksi melalui menu transaksi di aplikasi. 10. E-TBPK TBPKKB juga bisa dilihat dalam format digital melalui menu E-TBPK di aplikasi. Itulah langkah membayar pajak lewat aplikasi online. Semoga informasi ini bisa membant kamu yah!.(*) BACA JUGA : Mau Terjun ke Dunia Politik di Usia Muda Tapi Bingung Mulai dari Mana? Ikuti 5 Langkah Awal IniGak Pake Antri, Simak Langkah-Langkah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi
Senin 04-03-2024,16:45 WIB
Reporter : Adinda Maulida Fatma
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Kamis 27-11-2025,11:27 WIB
Wanita Kawin Tidak Perlu Bayar Pajak, Kok Bisa?
Rabu 12-11-2025,13:36 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis, Sekarang Cukup Lewat HP Lho
Senin 03-11-2025,16:08 WIB
Investor Dapat Keringanan Pajak hingga 70 Persen dari Pemkab Pandeglang
Rabu 29-10-2025,21:51 WIB
Jenis Aduan dan Cara Melapor ke Lapor Pak Purbaya
Selasa 21-10-2025,11:20 WIB
Langsung ke Menkeu! Lapor Pak Purbaya Jadi Jalur Cepat Pengaduan Pajak dan Bea Cukai
Terpopuler
Jumat 05-12-2025,18:47 WIB
Kenalan dengan 8 Pengisi Suara KPop Demon Hunters
Jumat 05-12-2025,18:47 WIB
5 Negara Buka Kuliah Gratis untuk WNI, Dibuka hingga Februari 2026
Sabtu 06-12-2025,05:29 WIB
Tips Lengkap Mengisi Profil SSCASN 2026, Kunci Lolos Verifikasi Administrasi CPNS dan PPPK
Sabtu 06-12-2025,08:24 WIB
Nasib 900 Honorer Cilegon Belum Jelas, Ribuan PPPK Paruh Waktu Siap Dilantik
Sabtu 06-12-2025,05:29 WIB
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025, Hapus Tunggakan Sekarang!
Terkini
Sabtu 06-12-2025,17:27 WIB
Syarat dan Cara Beli Tiket Kereta Diskon Nataru, Jangan Sampai Lewat!
Sabtu 06-12-2025,17:27 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem saat Nataru, BMKG Beri Peringatan Dini
Sabtu 06-12-2025,13:21 WIB
5 Skincare Wajib untuk Liburan Musim Dingin di Luar Negeri
Sabtu 06-12-2025,13:21 WIB
4 Masker Wajah Alami dari Bahan Dapur yang Mudah Ditemukan
Sabtu 06-12-2025,13:20 WIB