INFORADAR.ID - Membayar pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban kepada semua pemilik kendaraan. Namun, untuk membayar pajak seringkali kita banyak menghabiskan waktu untuk mengantri di kantor Samsat.
Dan perlu kamu tau bahwa saat ini kamu bisa membayar pajak tanpa pergi ke kantor apalagi ngantri! Bagaimana caranya? yes, bisa dengan cara online dan menggunakan aplikasi! Tapi, bagaimana cara membayar pajak kendaraan menggunakan aplikasi? Berikut ini kami berikan langkah - langkah membayar pajak dengan aplikasi online: 1. Unduh Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) Unduh terlebih dahulu aplikasi ini dari Google Play Store atau Apps Store kamu. Setelah mengunduh, lakukan registrasi menggunakan nomor telepon kamu. 2. Tambahkan Kendaraan Setelah berhasil login, kamu harus menambahkan kendaraan terlebih dahulu dari halaman utama aplikasi. Hal ini diperlukan untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak. 3. Masukkan Data Kendaraan Saat menambahkan kendaraan, pastikan untuk memasukkan informasi yang diberikan dalam dokumen registrasi kendaraan (STNK). Ini termasuk plat nomor dan informasi lainnya. 4. Lanjutkan Proses Registrasi Setelah menyelesaikan registrasi data kendaraan, lanjutkan ke proses pembayaran pajak. 5. Pilih Nomor Kendaraan Untuk melakukan registrasi konfirmasi STNK, pilih menu pada aplikasi dan pilih nomor kendaraan yang ingin kamu bayar pajaknya. BACA JUGA : Waspada Modus Sniffing di Gadgetmu, Lindungi Informasi Pribadi Anda 6. Pembayaran Pajak Pilih nomor kendaraan dan jumlah pembayaran pajak akan ditampilkan. Kamu juga dapat memilih apakah akan menerima bukti pembayaran pajak (TBPKB). 7. Pilih Metode Pengiriman Jika kamu memilih untuk mengirimkan TBPKB fisik, kamu akan diminta untuk memasukkan data pengiriman. 8. Selesaikan Pembayaran Ikuti petunjuk di aplikasi untuk menyelesaikan proses pembayaran. 9. Perhatikan Transaksi Setelah menyelesaikan pembayaran, kamu dapat mengecek status transaksi melalui menu transaksi di aplikasi. 10. E-TBPK TBPKKB juga bisa dilihat dalam format digital melalui menu E-TBPK di aplikasi. Itulah langkah membayar pajak lewat aplikasi online. Semoga informasi ini bisa membant kamu yah!.(*) BACA JUGA : Mau Terjun ke Dunia Politik di Usia Muda Tapi Bingung Mulai dari Mana? Ikuti 5 Langkah Awal IniGak Pake Antri, Simak Langkah-Langkah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi
Senin 04-03-2024,16:45 WIB
Reporter : Adinda Maulida Fatma
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Kamis 27-11-2025,11:27 WIB
Wanita Kawin Tidak Perlu Bayar Pajak, Kok Bisa?
Rabu 12-11-2025,13:36 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis, Sekarang Cukup Lewat HP Lho
Senin 03-11-2025,16:08 WIB
Investor Dapat Keringanan Pajak hingga 70 Persen dari Pemkab Pandeglang
Rabu 29-10-2025,21:51 WIB
Jenis Aduan dan Cara Melapor ke Lapor Pak Purbaya
Selasa 21-10-2025,11:20 WIB
Langsung ke Menkeu! Lapor Pak Purbaya Jadi Jalur Cepat Pengaduan Pajak dan Bea Cukai
Terpopuler
Senin 20-04-2026,16:53 WIB
Mengenali Kepribadian Seseorang Berdasarkan Warna Bola Mata
Senin 20-04-2026,09:14 WIB
Mengapa Pribadi yang Tampak Sempurna Sering Merasa Kesepian? Ini Alasannya!
Senin 20-04-2026,09:13 WIB
Resign Kerja demi Mengejar Mimpi: Saat Kebahagiaan Menjadi Prioritas Utama
Senin 20-04-2026,09:59 WIB
Satu Langkah Menuju Liga Champions, Manchester United kalahkan Chelsea di Stamford Bridge
Senin 20-04-2026,09:46 WIB
LKPJ Bupati Serang, DPRD Hanya Bisa Beri Rekomendasi
Terkini
Senin 20-04-2026,16:53 WIB
Jadwal MotoGP Spanyol 2026: Peluang Marc Márquez Hentikan Dominasi Marco Bezzecchi
Senin 20-04-2026,16:53 WIB
Mengenali Kepribadian Seseorang Berdasarkan Warna Bola Mata
Senin 20-04-2026,16:52 WIB
Profil Feby Belinda Jadi Sorotan Usai Terseret Isu Perselingkuhan
Senin 20-04-2026,15:05 WIB
Samsung Siapkan One UI 9 Berbasis Android 17, Ini Bocoran Fitur dan Daftar Perangkatnya
Senin 20-04-2026,15:04 WIB