INFORADAR.ID - Membayar pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban kepada semua pemilik kendaraan. Namun, untuk membayar pajak seringkali kita banyak menghabiskan waktu untuk mengantri di kantor Samsat.
Dan perlu kamu tau bahwa saat ini kamu bisa membayar pajak tanpa pergi ke kantor apalagi ngantri! Bagaimana caranya? yes, bisa dengan cara online dan menggunakan aplikasi! Tapi, bagaimana cara membayar pajak kendaraan menggunakan aplikasi? Berikut ini kami berikan langkah - langkah membayar pajak dengan aplikasi online: 1. Unduh Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) Unduh terlebih dahulu aplikasi ini dari Google Play Store atau Apps Store kamu. Setelah mengunduh, lakukan registrasi menggunakan nomor telepon kamu. 2. Tambahkan Kendaraan Setelah berhasil login, kamu harus menambahkan kendaraan terlebih dahulu dari halaman utama aplikasi. Hal ini diperlukan untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak. 3. Masukkan Data Kendaraan Saat menambahkan kendaraan, pastikan untuk memasukkan informasi yang diberikan dalam dokumen registrasi kendaraan (STNK). Ini termasuk plat nomor dan informasi lainnya. 4. Lanjutkan Proses Registrasi Setelah menyelesaikan registrasi data kendaraan, lanjutkan ke proses pembayaran pajak. 5. Pilih Nomor Kendaraan Untuk melakukan registrasi konfirmasi STNK, pilih menu pada aplikasi dan pilih nomor kendaraan yang ingin kamu bayar pajaknya. BACA JUGA : Waspada Modus Sniffing di Gadgetmu, Lindungi Informasi Pribadi Anda 6. Pembayaran Pajak Pilih nomor kendaraan dan jumlah pembayaran pajak akan ditampilkan. Kamu juga dapat memilih apakah akan menerima bukti pembayaran pajak (TBPKB). 7. Pilih Metode Pengiriman Jika kamu memilih untuk mengirimkan TBPKB fisik, kamu akan diminta untuk memasukkan data pengiriman. 8. Selesaikan Pembayaran Ikuti petunjuk di aplikasi untuk menyelesaikan proses pembayaran. 9. Perhatikan Transaksi Setelah menyelesaikan pembayaran, kamu dapat mengecek status transaksi melalui menu transaksi di aplikasi. 10. E-TBPK TBPKKB juga bisa dilihat dalam format digital melalui menu E-TBPK di aplikasi. Itulah langkah membayar pajak lewat aplikasi online. Semoga informasi ini bisa membant kamu yah!.(*) BACA JUGA : Mau Terjun ke Dunia Politik di Usia Muda Tapi Bingung Mulai dari Mana? Ikuti 5 Langkah Awal IniGak Pake Antri, Simak Langkah-Langkah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi
Senin 04-03-2024,16:45 WIB
Reporter : Adinda Maulida Fatma
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Selasa 07-01-2025,21:33 WIB
Catat! Tahun 2025 Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten
Senin 08-07-2024,09:14 WIB
Cara Membayar Pajak Kendaraan atas Nama Orang Lain Secara Online atau Offline
Rabu 03-07-2024,12:02 WIB
Catat, Cara Memadankan NIK KTP Jadi NPWP dan Sanksi Jika Tidak Melakukannya
Rabu 03-07-2024,11:32 WIB
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Berbagai Daerah, Cek Syaratnya
Selasa 02-07-2024,12:50 WIB
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten
Terpopuler
Sabtu 01-02-2025,15:31 WIB
Selebgram Agness Jennifer Otw Janda? , Sindir Ada Orang Ketiga Dalam Rumah Tangganya
Sabtu 01-02-2025,15:32 WIB
Siapa Agnes Jennifer? Ini Pekerjaannya Sebelum Terkenal Sebagai Selebgram dan TikToker
Minggu 02-02-2025,07:47 WIB
DeepSeek, Terobosan AI Terbaru, Yuk Kenali Fitur-Fiturnya
Sabtu 01-02-2025,18:04 WIB
5 Fakta Menarik dari Pertunjukan Teater UKM Belistra
Sabtu 01-02-2025,18:04 WIB
Dijadikan Film Bioskop, Berikut 4 Fakta Petaka Gunung Gede, Jawa Barat
Terkini
Minggu 02-02-2025,09:55 WIB
Belajar Lebih Efektif dengan MBTI: Temukan Metode yang Sesuai dengan Kepribadianmu
Minggu 02-02-2025,09:54 WIB
Kisah Nyata! Berawal dari Lagu, Film Komang Tayang di Momen Lebaran 2025
Minggu 02-02-2025,07:47 WIB
Viral Tren 'Ubur-Ubur Ikan Lele' di Media Sosial, Apa Maksudnya?
Minggu 02-02-2025,07:47 WIB
DeepSeek, Terobosan AI Terbaru, Yuk Kenali Fitur-Fiturnya
Sabtu 01-02-2025,22:14 WIB