INFORADAR.ID - Membayar pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban kepada semua pemilik kendaraan. Namun, untuk membayar pajak seringkali kita banyak menghabiskan waktu untuk mengantri di kantor Samsat.
Dan perlu kamu tau bahwa saat ini kamu bisa membayar pajak tanpa pergi ke kantor apalagi ngantri! Bagaimana caranya? yes, bisa dengan cara online dan menggunakan aplikasi! Tapi, bagaimana cara membayar pajak kendaraan menggunakan aplikasi? Berikut ini kami berikan langkah - langkah membayar pajak dengan aplikasi online: 1. Unduh Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) Unduh terlebih dahulu aplikasi ini dari Google Play Store atau Apps Store kamu. Setelah mengunduh, lakukan registrasi menggunakan nomor telepon kamu. 2. Tambahkan Kendaraan Setelah berhasil login, kamu harus menambahkan kendaraan terlebih dahulu dari halaman utama aplikasi. Hal ini diperlukan untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak. 3. Masukkan Data Kendaraan Saat menambahkan kendaraan, pastikan untuk memasukkan informasi yang diberikan dalam dokumen registrasi kendaraan (STNK). Ini termasuk plat nomor dan informasi lainnya. 4. Lanjutkan Proses Registrasi Setelah menyelesaikan registrasi data kendaraan, lanjutkan ke proses pembayaran pajak. 5. Pilih Nomor Kendaraan Untuk melakukan registrasi konfirmasi STNK, pilih menu pada aplikasi dan pilih nomor kendaraan yang ingin kamu bayar pajaknya. BACA JUGA : Waspada Modus Sniffing di Gadgetmu, Lindungi Informasi Pribadi Anda 6. Pembayaran Pajak Pilih nomor kendaraan dan jumlah pembayaran pajak akan ditampilkan. Kamu juga dapat memilih apakah akan menerima bukti pembayaran pajak (TBPKB). 7. Pilih Metode Pengiriman Jika kamu memilih untuk mengirimkan TBPKB fisik, kamu akan diminta untuk memasukkan data pengiriman. 8. Selesaikan Pembayaran Ikuti petunjuk di aplikasi untuk menyelesaikan proses pembayaran. 9. Perhatikan Transaksi Setelah menyelesaikan pembayaran, kamu dapat mengecek status transaksi melalui menu transaksi di aplikasi. 10. E-TBPK TBPKKB juga bisa dilihat dalam format digital melalui menu E-TBPK di aplikasi. Itulah langkah membayar pajak lewat aplikasi online. Semoga informasi ini bisa membant kamu yah!.(*) BACA JUGA : Mau Terjun ke Dunia Politik di Usia Muda Tapi Bingung Mulai dari Mana? Ikuti 5 Langkah Awal IniGak Pake Antri, Simak Langkah-Langkah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi
Senin 04-03-2024,16:45 WIB
Reporter : Adinda Maulida Fatma
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Sabtu 25-07-2026,10:34 WIB
Bhabinkamtibmas Ikut Awasi Kepatuhan Pajak, Polri Tegaskan Bukan Tukang Tagih Pajak ke Warga
Jumat 17-07-2026,08:12 WIB
Jebakan Struk Digital, Bedah Skema Hidden Fees yang Menguras Kantong Konsumen
Rabu 08-07-2026,09:40 WIB
Simak, Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Juli 2026, Cek Syaratnya
Selasa 07-07-2026,13:12 WIB
Pajak ASN Melonjak Hingga Rp9,16 Triliun, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Selasa 30-06-2026,15:28 WIB
Pajak JHT Tuai Protes, Buruh Nilai Tabungan Hari Tua Tak Seharusnya Dipotong Lagi
Terpopuler
Senin 27-07-2026,12:09 WIB
Prestasi Membanggakan, Talenta Badminton Club Sabet Podium di SIRNAS B Medan 2026
Senin 27-07-2026,11:54 WIB
Harga Pangan Naik! Daging Ayam dan Cabai Merah Jadi Komoditas yang Paling Terasa
Senin 27-07-2026,19:06 WIB
Kuliah Gratis Bukan Sekadar Mimpi! Kenali Perbedaan Beasiswa Penuh dan Parsial Sebelum Mendaftar
Senin 27-07-2026,19:05 WIB
Destry Damayanti Didapuk Sebagai Pelaksana Tugas Gubernur BI, Presiden Prabowo Belum Usulkan Nama Pejabat
Senin 27-07-2026,19:05 WIB
Kuota Internet Tak Bisa Asal Hangus Lagi, DPR Desak Operator Ikuti Putusan MK
Terkini
Selasa 28-07-2026,11:35 WIB
Bukan Cuma Jadi Hobi, Esports Indonesia Kian Bersinar dan Menjanjikan Karier Profesional
Selasa 28-07-2026,11:34 WIB
Main Game Tak Perlu HP Mahal? Cloud Gaming Disebut Jadi Masa Depan Industri Game
Selasa 28-07-2026,10:57 WIB
BGN Bersih-Bersih Internal, 261 Pegawai Non-ASN Dipecat dan 9 ASN Terancam Pemberhentian
Selasa 28-07-2026,10:57 WIB
BGN Larang Dapur MBG Pakai Gas Melon, MinyaKita, dan Beras SPHP, Ada Sanksi Tegas
Selasa 28-07-2026,10:49 WIB