INFORADAR.ID - Dua Tempat Hiburan Malam atau THM di Kota Serang nekat kembali buka dan beroperasi, apadahal sudah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Akibatnya, dua tempat hiburan malam yang awalnya sudah disegel, namun dibuka lagi itu dilaporkan oleh masyarakat kepada Pemkot Serang.
Masyarakat yang geram dengan keberadaan Tempat Hiburan Malam tersebut, kemudian melakukan pengaduan terkait adanya tempat hiburan malam (THM) yang sudah disegel nekat kembali beroperasi.
Data yang dihumpun Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Serang, ada dua tempat hiburan malam yang nekat kembali beraktivitas meskipun sudah disegel Pemkot Serang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Ritadi mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menyegel 13 THM pada 29 Januari 2024.
Dari 13 tempat hiburan malam yang sudah disegel oleh Pemkot Serang itu, terdapat dua tempat hiburan malam yang kembali beroperasi.
“Dari 13 tempat yang disegel itu kemudian dalam pemantaun yang melakukan nekat membuka aktivitas kembali dua tempat, kita fokus kedua nya di Kalodran sama di atas Ramayana,” ujar Ritadi, Jumat 16 Februari 2024.
Ritadi menuturkan, untuk tempat hiburan malam yang berada di Kalodran, tidak memiliki izin apa pun, dan dapat dilakukan pembongkaran.
“Untuk yang di atas Ramayana kalau memang izin IMB nya belum ada kita bongkar tapi kita lihat dulu karena ada izin induknya bangunan Ramayana kemudian restonya sudah ada izin kita akan bekukan,” tuturnya.
Ritadi mengatakan, pembekuan izin tersebut akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Sebab, izin restoran yang terdapat nomor induk berusaha (NIB) tersebut dikeluarkan oleh lembaga OSS.
“NIB itu bisa diakses oleh pribadi secara online nanti kita sampaikan ke pusat pembekuannya. Dengan bekunya NIB itu otomatis sudah tidak berlaku lagi izinnya. karena NIB diterbitkan di pusat kita kordinasi ke pusat cuma agak memakan waktu,” ujarnya. (*)