INFORADAR.ID – Begini syarat dan ketentuan yang bisa Anda lakukan untuk membuat Kartu Loyalti DANA, jangan percaya dengan edaran pembuatan kartu fisik DANA.
Pembuatan kartu fisik DANA kala ini tengah beredar di seluruh media sosial yang pada pasalnya itu merupakan berita yang tidak dibenarkan oleh pihak DANA dan hanya ada fitur Kartu Royalti DANA saja.
Pada edaran di salah satu media sosial DANA, @dana.id memberikan peringatan dan pemberitahuan mengenai edaran hoax mengenai kartu fisik DANA yang bertuliskan ‘Bye Modus Penipuan! DANA Gak Pernah Mengeluarkan Kartu Fisik’.
Bukan kartu fisik DANA, melain dalam aplikasi ini hanya ada fitur Kartu Loyalty DANA yang bisa digunakan bagi para pengguna aplikasi DANA.
Kartu Loyalti DANA ini merupakan salah satu fitur andalan yang ada di aplikasi DANA, di mana ini merupakan fitur layanan berupa pengumpulan poin.
Poin yang dihasilkan dari transaksi ini bisa digunakan oleh para penggunanya utnuk mengumpulkan voucher discount.
Voucher ini bisa Anda gunakan untuk mendapatkan potongan harga dari produk yang sudah menajdi mitra atau merchant di fitur Kartu Loyalti DANA ini.
BACA JUGA:Ini Keuntungan Upgrade Aplikasi DANA Premium, Bisa Klaim Saldo Ratusan Ribu Gratis
Adapun untuk mengaktifkan atau membuat Kartu Loyalti DANA ini, Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut yang sesuai dari rilisan web dana.id:
1. Buka aplikasi DANA, lalu tap Loyalty di Semua Layanan.
2. Tap Loyalti dan pilih merchant yang kamu inginkan.
3. Pastikan Anda sudah baca Syarat & Ketentuan setelah itu tap Buat Kartu Loyalti.
4. Tap Lanjutkan jika Anda menyetujui Syarat & Ketentuan.
5. Anda berhasil membuat Kartu Loyalti.
Untuk menggunakan Kartu Loyalti DANA ini, Anda tidak akan dikenakan biaya administrasi. Anda bisa mendapatkan poin untuk Kartu Loyalti ini, di mana ketika Anda melakukan transaksi minimal Rp 10.000 dengan jumlah poin yang didapatnya sebanyak 1 poin.