4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru menandakan bahwa surat suara tersebut digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi, dan juga untuk pemilihan anggota DPR RI.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau menandakan bahwa surat suara tersebut digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten dan kota.
Jangan lupa gunakan hak pilihan Anda pada Pemilu Serantak 14 Februari 2024.(*)