INFORADAR.ID- Surat suara untuk Pemilu 2024 akan terdiri dari lima warna berbeda sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023.
Warna surat suara mencerminkan keragaman kandidat yang bertarung dalam pemilu. Warna-warna pada surat suara mewakili jenis-jenis kandidat yang akan bertarung dalam pemilu. Yakni, Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota.
Dengan menggunakan warna yang berbeda, KPU berharap dapat memudahkan pemilih untuk membedakan surat suara untuk jabatan dan lembaga publik yang berbeda.
Hal ini juga melambangkan keberagaman demokrasi di Indonesia, dimana setiap warna mewakili suara dan aspirasi masyarakat yang berbeda.
Kelima warna pada kertas suara juga mendorong semua warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu.
BACA JUGA:Gara-gara IPK Gibran, Netizen Bandingkan Nilai Akademik H indeks Mahfud MD, IPK Sekecil Itu
Dengan memberikan suara, kita turut berperan dalam menentukan masa depan bangsa dan membantu menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
KPU menghimbau kepada seluruh pemilih untuk memahami arti dari setiap warna kertas suara dan memilih dengan bijak sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Mari kita lihat jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang 5 jenis surat suara.
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Mereka adalah pemimpin negara dan pemerintahan Indonesia yang bertanggung jawab atas fungsi eksekutif.
2. Surat Suara Merah
Selain pemilihan presiden, Pemilu 2024 juga akan memilih anggota legislatif, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPD). Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih calon anggota legislatif DPD yang mewakili provinsi-provinsi di Indonesia.
3. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Surat suara berisi nomor urut, nama calon anggota DPD RI dan partai yang diwakilinya.