INFORADAR.ID - BPJS Kesehatan mengcover berbagai layanan kesehatan, termasuk alat kesehatan seperti kacamata. Peserta BPJS dengan gangguan penglihatan sesuai indikasi medis berhak mendapatkan tanggungan kacamata dari BPJS Kesehatan.
Jaminan ini diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan hasil pemeriksaan mata yang mendukung.
Ukuran kacamata yang dijamin minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris, dengan batas pemberian kacamata maksimal 1 kali dalam dua tahun.
Berikut rincian klaim kacamata BPJS Kesehatan:
- Syarat Klaim
- Paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
- Bisa untuk mata minus atau silinder.
Nilai Ganti Kacamata
Kelas 3: Rp165.000 (sebelumnya Rp150.000)
Kelas 2: Rp220.000 (sebelumnya Rp200.000)
Kelas 1: Rp330.000 (sebelumnya Rp300.000)
Cara Membeli Kacamata dengan BPJS
BACA JUGA:Manfaatkan BPJS Kesehatan Anda untuk Pinjam KUR BRI 2023 Sebagai Tambahan Modal Usaha
Kesehatan
1. Datangi Faskes Tingkat I