INFORADAR.ID - Bagi kamu yang ingin mengetahui berita terupdate BPJS Simak informasi selengkapnya. Agar kamu tidak ketinggalan informasinya.
Program jaminan hari tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan merupakan program yang telah diadakan oleh pemerintah bagi para pekerja yang sudah tidak lagi bekerja dengan sebab tertentu sehingga diberikan perlindungan dana. Dilansir dari situs resmi bpjstenagakerjaan.go.id untuk melakukan pengajuan saldo JHT, terdapat kriteria yang perlu dipenuhi. Kira-kira apa saja kah kriteria yang harus dipenuhi, yuk Simak secara seksama. BACA JUGA:Mobil yang Cocok untuk Keluarga, Terios Harga di Bawah 100 Juta a. Usia Pensiun Perjanjian kerja Bersama (PKB) Perusahaan b. Usia pension 56 Tahun c. Perjanjian kerja waktu tertentu d. Berhenti usaha bukan penerima upah e. Mengundurkan diri f. Cacat total hidup g. Meninggal dunia h. PHK (pemutusan Hubungan Kerja) i. Meninggalkan Indonesia Selama-lamanya j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 % k. Klaim Sebagai Jaminan hari Tua (JHT) 30 % Nah, setelah itu untuk berkas yang perlu kamu penuhi adalah sebagai berikut 1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK 2. E-KTP 3. Buku Tabungan 4. Kartu keluarga 5. Surat keterangan Berhenti Bekerja, Surat pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau surat keterangan pension 6. NPWP (jika ada). Nah, kamu juga dapat melakukan pendaftaran secara online 1. Klik portal layanan https:lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 2. Isi data diri,berupa NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan 3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru. 4. Saat mendapat konfirmasi, klik simpan 5. Selanjutnya kamu akan dapat jadwal wawancara secara online 6. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirmkan ke rekening yang telah dilampirkan. Demikianlah informasi lengkap BPJS tenagakerjaan, semoga bermanfaat.(*) BACA JUGA:Nuansa Alam Cilebu Lebak, Ala Wisata Sawah Tegallalang di BaliPenting, Informasi Terbaru BPJS Ketenagkerjaan Hari Ini
Jumat 20-10-2023,04:00 WIB
Reporter : Qodri Hasan
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Senin 23-02-2026,19:55 WIB
Ketika Jalan Rusak Diabaikan, Mengapa Pengemudi yang Pertama Dipidanakan?
Rabu 18-02-2026,13:03 WIB
Hasil Akhir Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Kamis 12-02-2026,20:18 WIB
Fenomena Warung Nasi Padang Syariah di Banten: Pengunjung Wajib Vaksinasi Sebagai Syarat
Selasa 10-02-2026,10:45 WIB
Mudik Gratis BUMN 2026 Kembali Hadir, Simak Info Lengkapnya!
Kamis 05-02-2026,17:05 WIB
Pemerintah Gelar Imlek Festival Nasional 2026 Perdana: Harmoni Nusantara di Tengah Ramadan
Terpopuler
Rabu 04-03-2026,21:57 WIB
Film Lokal Pecahkan Rekor, Kuasai Box Office Asia
Rabu 04-03-2026,15:02 WIB
Insidious: 5 Rahasia Horor Tersembunyi yang Bikin Kamu Takut Sendirian Malam Ini
Rabu 04-03-2026,21:57 WIB
Rahasia di Balik Kelezatan Street Food Indonesia yang Bikin Nagih Sejak Gigitan Pertama
Rabu 04-03-2026,15:33 WIB
Geprek Harian: Sehat atau Bikin Sakit? 7 Fakta Mengejutkan Cabe Rawit yang Bikin Ketagihan!
Terkini
Kamis 05-03-2026,12:38 WIB
Tips Khatam 30 Juz dalam Sebulan, Manfaatkan Momentum Ramadan Secara Maksimal
Kamis 05-03-2026,12:38 WIB
Pilihan Backpack Stylish untuk Kuliah dan Kerja, Gaya Modern dengan Sentuhan Praktis
Kamis 05-03-2026,12:37 WIB
SANLAT Ramadan RQCH Hadirkan Suasana Belajar Seru di Masjid Al-Munawir Kramatwatu
Kamis 05-03-2026,12:37 WIB
Kolaborasi Dinkes Banten dan FKIK Untirta: Dorong Pemerataan Spesialis KJSU dan Wujudkan RS Pendidikan
Kamis 05-03-2026,12:36 WIB