INFORADAR.ID - Bagi kamu yang ingin mengetahui berita terupdate BPJS Simak informasi selengkapnya. Agar kamu tidak ketinggalan informasinya.
Program jaminan hari tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan merupakan program yang telah diadakan oleh pemerintah bagi para pekerja yang sudah tidak lagi bekerja dengan sebab tertentu sehingga diberikan perlindungan dana. Dilansir dari situs resmi bpjstenagakerjaan.go.id untuk melakukan pengajuan saldo JHT, terdapat kriteria yang perlu dipenuhi. Kira-kira apa saja kah kriteria yang harus dipenuhi, yuk Simak secara seksama. BACA JUGA:Mobil yang Cocok untuk Keluarga, Terios Harga di Bawah 100 Juta a. Usia Pensiun Perjanjian kerja Bersama (PKB) Perusahaan b. Usia pension 56 Tahun c. Perjanjian kerja waktu tertentu d. Berhenti usaha bukan penerima upah e. Mengundurkan diri f. Cacat total hidup g. Meninggal dunia h. PHK (pemutusan Hubungan Kerja) i. Meninggalkan Indonesia Selama-lamanya j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 % k. Klaim Sebagai Jaminan hari Tua (JHT) 30 % Nah, setelah itu untuk berkas yang perlu kamu penuhi adalah sebagai berikut 1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK 2. E-KTP 3. Buku Tabungan 4. Kartu keluarga 5. Surat keterangan Berhenti Bekerja, Surat pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau surat keterangan pension 6. NPWP (jika ada). Nah, kamu juga dapat melakukan pendaftaran secara online 1. Klik portal layanan https:lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 2. Isi data diri,berupa NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan 3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru. 4. Saat mendapat konfirmasi, klik simpan 5. Selanjutnya kamu akan dapat jadwal wawancara secara online 6. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirmkan ke rekening yang telah dilampirkan. Demikianlah informasi lengkap BPJS tenagakerjaan, semoga bermanfaat.(*) BACA JUGA:Nuansa Alam Cilebu Lebak, Ala Wisata Sawah Tegallalang di BaliPenting, Informasi Terbaru BPJS Ketenagkerjaan Hari Ini
Jumat 20-10-2023,04:00 WIB
Reporter : Qodri Hasan
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Jumat 21-11-2025,13:44 WIB
Pemerintah Belum Tetapkan Kenaikan UMP 2026, Ini Alasannya
Senin 10-11-2025,18:35 WIB
Syarat Peserta Penerima Pemutihan Utang BPJS 2025
Selasa 28-10-2025,13:30 WIB
Biaya Haji 2026 Resmi Diturunkan! Pemerintah dan DPR Targetkan Selesai Awal November
Selasa 28-10-2025,12:38 WIB
BLT Kesra 2025, Cara Cek Status Penerima dan Jadwal Pencairan
Jumat 17-10-2025,06:10 WIB
BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan Pandeglang, Langkah Pemerintah Lindungi Warga Pesisir
Terpopuler
Senin 15-12-2025,16:47 WIB
Sampah Ditukar Emas hingga Umroh: Inovasi Bank Sampah My Gold di Kota Serang
Senin 15-12-2025,17:52 WIB
Pelantikan Pejabat Pemprov Banten, Gubernur Andra Soni Lantik 31 Pejabat
Senin 15-12-2025,18:05 WIB
5 Cushion SPF Brand Lokal untuk Makeup Cepat dan Rapi
Senin 15-12-2025,17:09 WIB
Waspada! 4 Kesalahan Sepele yang Membuat Skincare Kurang Optimal
Senin 15-12-2025,16:50 WIB
Solusi Rambut Rontok, Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan di Rumah
Terkini
Selasa 16-12-2025,07:11 WIB
Dapur SPPG di Lebak Terus Bertambah, BGN Pastikan 53 Unit Sudah Beroperasi
Senin 15-12-2025,18:05 WIB
5 Cushion SPF Brand Lokal untuk Makeup Cepat dan Rapi
Senin 15-12-2025,17:52 WIB
Pelantikan Pejabat Pemprov Banten, Gubernur Andra Soni Lantik 31 Pejabat
Senin 15-12-2025,17:09 WIB
Waspada! 4 Kesalahan Sepele yang Membuat Skincare Kurang Optimal
Senin 15-12-2025,16:50 WIB