INFORADAR.ID - Bagi kamu yang ingin mengetahui berita terupdate BPJS Simak informasi selengkapnya. Agar kamu tidak ketinggalan informasinya.
Program jaminan hari tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan merupakan program yang telah diadakan oleh pemerintah bagi para pekerja yang sudah tidak lagi bekerja dengan sebab tertentu sehingga diberikan perlindungan dana. Dilansir dari situs resmi bpjstenagakerjaan.go.id untuk melakukan pengajuan saldo JHT, terdapat kriteria yang perlu dipenuhi. Kira-kira apa saja kah kriteria yang harus dipenuhi, yuk Simak secara seksama. BACA JUGA:Mobil yang Cocok untuk Keluarga, Terios Harga di Bawah 100 Juta a. Usia Pensiun Perjanjian kerja Bersama (PKB) Perusahaan b. Usia pension 56 Tahun c. Perjanjian kerja waktu tertentu d. Berhenti usaha bukan penerima upah e. Mengundurkan diri f. Cacat total hidup g. Meninggal dunia h. PHK (pemutusan Hubungan Kerja) i. Meninggalkan Indonesia Selama-lamanya j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 % k. Klaim Sebagai Jaminan hari Tua (JHT) 30 % Nah, setelah itu untuk berkas yang perlu kamu penuhi adalah sebagai berikut 1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK 2. E-KTP 3. Buku Tabungan 4. Kartu keluarga 5. Surat keterangan Berhenti Bekerja, Surat pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau surat keterangan pension 6. NPWP (jika ada). Nah, kamu juga dapat melakukan pendaftaran secara online 1. Klik portal layanan https:lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 2. Isi data diri,berupa NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan 3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru. 4. Saat mendapat konfirmasi, klik simpan 5. Selanjutnya kamu akan dapat jadwal wawancara secara online 6. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirmkan ke rekening yang telah dilampirkan. Demikianlah informasi lengkap BPJS tenagakerjaan, semoga bermanfaat.(*) BACA JUGA:Nuansa Alam Cilebu Lebak, Ala Wisata Sawah Tegallalang di BaliPenting, Informasi Terbaru BPJS Ketenagkerjaan Hari Ini
Jumat 20-10-2023,04:00 WIB
Reporter : Qodri Hasan
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Selasa 10-02-2026,10:45 WIB
Mudik Gratis BUMN 2026 Kembali Hadir, Simak Info Lengkapnya!
Kamis 05-02-2026,17:05 WIB
Pemerintah Gelar Imlek Festival Nasional 2026 Perdana: Harmoni Nusantara di Tengah Ramadan
Kamis 05-02-2026,10:11 WIB
Sejarah Renang Indonesia: Dari Era 1960-an Hingga Prestasi SEA Games
Rabu 14-01-2026,16:36 WIB
Cara Daftar Bansos PKH Januari 2026
Jumat 21-11-2025,13:44 WIB
Pemerintah Belum Tetapkan Kenaikan UMP 2026, Ini Alasannya
Terpopuler
Rabu 11-02-2026,08:49 WIB
Tips Membangun Usaha Kontrakan
Rabu 11-02-2026,13:24 WIB
Makanan Sehari-hari Berpotensi Mengandung Mikroplastik, Apa Dampaknya bagi Kesehatan?
Rabu 11-02-2026,09:57 WIB
Bukan Sekadar Wangi, Parfum Kini Jadi Personal Branding Gen Z
Rabu 11-02-2026,08:39 WIB
Pemkab Serang Dapat PAD Sebesar Rp3,1 Miliar dari Lelang Aset
Rabu 11-02-2026,18:09 WIB
Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati: Kisah Hidup, Harapan, dan Kesadaran Kesehatan Mental
Terkini
Rabu 11-02-2026,18:18 WIB
B Erl Beauty Hadirkan Lip Matte Cream Wudhu Friendly dengan Warna Pigmented dan No Transfer Proof
Rabu 11-02-2026,18:09 WIB
Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati: Kisah Hidup, Harapan, dan Kesadaran Kesehatan Mental
Rabu 11-02-2026,16:33 WIB
Hidangan Laut Banten: Ikan Tongkol Balado ala Nelayan Lokal
Rabu 11-02-2026,16:32 WIB
Manchester United Ditahan West Ham United, Laga Berakhir Imbang 1-1
Rabu 11-02-2026,16:32 WIB