INFORADAR.ID - Bagi kamu yang ingin mengetahui berita terupdate BPJS Simak informasi selengkapnya. Agar kamu tidak ketinggalan informasinya.
Program jaminan hari tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan merupakan program yang telah diadakan oleh pemerintah bagi para pekerja yang sudah tidak lagi bekerja dengan sebab tertentu sehingga diberikan perlindungan dana. Dilansir dari situs resmi bpjstenagakerjaan.go.id untuk melakukan pengajuan saldo JHT, terdapat kriteria yang perlu dipenuhi. Kira-kira apa saja kah kriteria yang harus dipenuhi, yuk Simak secara seksama. BACA JUGA:Mobil yang Cocok untuk Keluarga, Terios Harga di Bawah 100 Juta a. Usia Pensiun Perjanjian kerja Bersama (PKB) Perusahaan b. Usia pension 56 Tahun c. Perjanjian kerja waktu tertentu d. Berhenti usaha bukan penerima upah e. Mengundurkan diri f. Cacat total hidup g. Meninggal dunia h. PHK (pemutusan Hubungan Kerja) i. Meninggalkan Indonesia Selama-lamanya j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 % k. Klaim Sebagai Jaminan hari Tua (JHT) 30 % Nah, setelah itu untuk berkas yang perlu kamu penuhi adalah sebagai berikut 1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK 2. E-KTP 3. Buku Tabungan 4. Kartu keluarga 5. Surat keterangan Berhenti Bekerja, Surat pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau surat keterangan pension 6. NPWP (jika ada). Nah, kamu juga dapat melakukan pendaftaran secara online 1. Klik portal layanan https:lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 2. Isi data diri,berupa NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan 3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru. 4. Saat mendapat konfirmasi, klik simpan 5. Selanjutnya kamu akan dapat jadwal wawancara secara online 6. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirmkan ke rekening yang telah dilampirkan. Demikianlah informasi lengkap BPJS tenagakerjaan, semoga bermanfaat.(*) BACA JUGA:Nuansa Alam Cilebu Lebak, Ala Wisata Sawah Tegallalang di BaliPenting, Informasi Terbaru BPJS Ketenagkerjaan Hari Ini
Jumat 20-10-2023,04:00 WIB
Reporter : Qodri Hasan
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Jumat 14-02-2025,14:22 WIB
Bansos PKH Februari 2025 Sudah Cair, Segini Nominal yang Diterima
Rabu 05-02-2025,15:02 WIB
Loper Binaan Radar Banten Group Diberikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Selasa 04-02-2025,17:31 WIB
Pemerintah Kembali Izinkan Penjualan Gas LPG 3 Kg Secara Eceran untuk Stabilkan Pasokan
Senin 20-01-2025,13:30 WIB
Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan Secara Online
Jumat 20-12-2024,20:13 WIB
Diskon Listrik 50% Meringankan Beban Masyarakat Imbas Kenaikan PPN
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,14:50 WIB
Aceh Berduka, Ulama Abu Kuta Krueng Meninggal Dunia
Minggu 16-02-2025,13:22 WIB
Makna Istilah 'Annoying' Dalam Percakapan Sehari-Hari, Kamu Sudah Tahu?
Minggu 16-02-2025,14:52 WIB
4 Strategi Outfit untuk Cowok Pendek Tampil Stylish dan Percaya Diri
Sabtu 15-02-2025,21:16 WIB
Drama Korea Tayang Februari 2025, Wajib Masuk Watchlist
Minggu 16-02-2025,14:04 WIB
Imbas Efisiensi Anggaran Pendidikan: 12 Mahasiswa Terancam Terlantar di Luar Negeri
Terkini
Minggu 16-02-2025,17:05 WIB
Momen Spesial Laura Meizani di Instagram Story Nikita Mirzani: Tampil Cantik Bersama Kedua Adiknya
Minggu 16-02-2025,17:05 WIB
Cara Deketin Cowok Gemini yang Terkenal Red Flag, Nomor 6 Sering Terjadi
Minggu 16-02-2025,17:04 WIB
Usir Rasa Malas dengan 5 Cara Ini, Rajin Pangkal Kaya
Minggu 16-02-2025,17:04 WIB
Jurusan Paling Favorit di Untirta SNBP 2025, Mana yang Menarik Minatmu?
Minggu 16-02-2025,14:52 WIB