INFORADAR.ID - Bagi kamu yang ingin mengetahui berita terupdate BPJS Simak informasi selengkapnya. Agar kamu tidak ketinggalan informasinya.
Program jaminan hari tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan merupakan program yang telah diadakan oleh pemerintah bagi para pekerja yang sudah tidak lagi bekerja dengan sebab tertentu sehingga diberikan perlindungan dana. Dilansir dari situs resmi bpjstenagakerjaan.go.id untuk melakukan pengajuan saldo JHT, terdapat kriteria yang perlu dipenuhi. Kira-kira apa saja kah kriteria yang harus dipenuhi, yuk Simak secara seksama. BACA JUGA:Mobil yang Cocok untuk Keluarga, Terios Harga di Bawah 100 Juta a. Usia Pensiun Perjanjian kerja Bersama (PKB) Perusahaan b. Usia pension 56 Tahun c. Perjanjian kerja waktu tertentu d. Berhenti usaha bukan penerima upah e. Mengundurkan diri f. Cacat total hidup g. Meninggal dunia h. PHK (pemutusan Hubungan Kerja) i. Meninggalkan Indonesia Selama-lamanya j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 % k. Klaim Sebagai Jaminan hari Tua (JHT) 30 % Nah, setelah itu untuk berkas yang perlu kamu penuhi adalah sebagai berikut 1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK 2. E-KTP 3. Buku Tabungan 4. Kartu keluarga 5. Surat keterangan Berhenti Bekerja, Surat pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau surat keterangan pension 6. NPWP (jika ada). Nah, kamu juga dapat melakukan pendaftaran secara online 1. Klik portal layanan https:lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 2. Isi data diri,berupa NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan 3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru. 4. Saat mendapat konfirmasi, klik simpan 5. Selanjutnya kamu akan dapat jadwal wawancara secara online 6. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirmkan ke rekening yang telah dilampirkan. Demikianlah informasi lengkap BPJS tenagakerjaan, semoga bermanfaat.(*) BACA JUGA:Nuansa Alam Cilebu Lebak, Ala Wisata Sawah Tegallalang di BaliPenting, Informasi Terbaru BPJS Ketenagkerjaan Hari Ini
Jumat 20-10-2023,04:00 WIB
Reporter : Qodri Hasan
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Senin 09-03-2026,14:18 WIB
Pemerintah Resmi Perketat Akses Media Sosial Bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Senin 23-02-2026,19:55 WIB
Ketika Jalan Rusak Diabaikan, Mengapa Pengemudi yang Pertama Dipidanakan?
Rabu 18-02-2026,13:03 WIB
Hasil Akhir Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Kamis 12-02-2026,20:18 WIB
Fenomena Warung Nasi Padang Syariah di Banten: Pengunjung Wajib Vaksinasi Sebagai Syarat
Selasa 10-02-2026,10:45 WIB
Mudik Gratis BUMN 2026 Kembali Hadir, Simak Info Lengkapnya!
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,10:05 WIB
Pendaftaran UTBK-SNBT 2026 Sampai Tanggal Berapa? Cek Info Terlengkap di Sini!
Kamis 26-03-2026,16:35 WIB
Libur Lebaran 2026, Lebih dari 537 Ribu Wisatawan Padati Pantai di Banten
Kamis 26-03-2026,14:06 WIB
Ending Live Action One Piece Season 2: Debut Chopper hingga Awal Konflik Alabasta
Kamis 26-03-2026,14:31 WIB
Syuting Live Action One Piece Season 3 Tengah Berlangsung
Kamis 26-03-2026,14:36 WIB
Tol Fungsional Serang–Panimbang Seksi 2 Ditutup Sementara, 150 Ribu Kendaraan Telah Melintas
Terkini
Kamis 26-03-2026,16:38 WIB
Peluang Cuan Besar, Ini 5 Ide Usaha Makanan Ringan yang Menjanjikan
Kamis 26-03-2026,16:35 WIB
Libur Lebaran 2026, Lebih dari 537 Ribu Wisatawan Padati Pantai di Banten
Kamis 26-03-2026,16:24 WIB
Bawa Senjata Api Rakitan, Penumpang Kapal Ferry Diamankan Polda Banten
Kamis 26-03-2026,16:00 WIB
Libur Lebaran Picu Lonjakan Ekonomi Pariwisata Banten, Perputaran Uang Tembus Rp800 Miliar
Kamis 26-03-2026,15:54 WIB