INFORADAR.ID - Bagi kamu yang ingin mengetahui berita terupdate BPJS Simak informasi selengkapnya. Agar kamu tidak ketinggalan informasinya.
Program jaminan hari tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan merupakan program yang telah diadakan oleh pemerintah bagi para pekerja yang sudah tidak lagi bekerja dengan sebab tertentu sehingga diberikan perlindungan dana. Dilansir dari situs resmi bpjstenagakerjaan.go.id untuk melakukan pengajuan saldo JHT, terdapat kriteria yang perlu dipenuhi. Kira-kira apa saja kah kriteria yang harus dipenuhi, yuk Simak secara seksama. BACA JUGA:Mobil yang Cocok untuk Keluarga, Terios Harga di Bawah 100 Juta a. Usia Pensiun Perjanjian kerja Bersama (PKB) Perusahaan b. Usia pension 56 Tahun c. Perjanjian kerja waktu tertentu d. Berhenti usaha bukan penerima upah e. Mengundurkan diri f. Cacat total hidup g. Meninggal dunia h. PHK (pemutusan Hubungan Kerja) i. Meninggalkan Indonesia Selama-lamanya j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 % k. Klaim Sebagai Jaminan hari Tua (JHT) 30 % Nah, setelah itu untuk berkas yang perlu kamu penuhi adalah sebagai berikut 1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK 2. E-KTP 3. Buku Tabungan 4. Kartu keluarga 5. Surat keterangan Berhenti Bekerja, Surat pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau surat keterangan pension 6. NPWP (jika ada). Nah, kamu juga dapat melakukan pendaftaran secara online 1. Klik portal layanan https:lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 2. Isi data diri,berupa NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan 3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru. 4. Saat mendapat konfirmasi, klik simpan 5. Selanjutnya kamu akan dapat jadwal wawancara secara online 6. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirmkan ke rekening yang telah dilampirkan. Demikianlah informasi lengkap BPJS tenagakerjaan, semoga bermanfaat.(*) BACA JUGA:Nuansa Alam Cilebu Lebak, Ala Wisata Sawah Tegallalang di BaliPenting, Informasi Terbaru BPJS Ketenagkerjaan Hari Ini
Jumat 20-10-2023,04:00 WIB
Reporter : Qodri Hasan
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Jumat 20-12-2024,20:13 WIB
Diskon Listrik 50% Meringankan Beban Masyarakat Imbas Kenaikan PPN
Senin 09-12-2024,13:13 WIB
Apakah Bisa Mendapatkan BPJS Kesehatan Tanpa Kartu Keluarga?
Senin 09-09-2024,12:52 WIB
Cek Penerima Bansos September 2024
Selasa 16-07-2024,16:26 WIB
Pemprov Banten Gelar Diskusi Bersama Influencer dan Content Creator Milenial, Ini yang Diharapkan
Selasa 28-05-2024,12:33 WIB
Presiden Joko Widodo Minta Kementrian dan Pemerintah Berhenti Buat Aplikasi Baru, Ini Alasannya
Terpopuler
Sabtu 21-12-2024,21:08 WIB
Destinasi Wisata di Bali yang Wajib Kunjungi untuk Liburan Nataru
Sabtu 21-12-2024,19:30 WIB
Pesona Senja: Rekomendasi Wisata Jogja Sore Hari yang Wajib Dikunjungi
Sabtu 21-12-2024,21:07 WIB
Explore Jogja di Malam Hari: Rekomendasi Tempat Hits
Sabtu 21-12-2024,15:52 WIB
Mulai Pagi, Jelajahi Jogja: 5 Spot Instagramable Ini Wajib Kamu Kunjungi
Sabtu 21-12-2024,19:30 WIB
Tempat Wisata Siang Hari di Jogja yang Lagi Hits
Terkini
Minggu 22-12-2024,15:10 WIB
4 Ide Kegiatan Seru untuk Merayakan Natal saat Sendirian, Bisa Dicoba
Minggu 22-12-2024,13:48 WIB
4 Tips Mempertahankan Persahabatan yang Kuat Meski Terpisah Jarak, Komunikasi
Minggu 22-12-2024,13:47 WIB
3 Tips untuk Membuat Resolusi Tahun 2025 yang Realistis agar Mudah Dicapai, Bersiap-siaplah
Minggu 22-12-2024,11:18 WIB
Mengadopsi Kembali Teknik Pola Asuh Jadul untuk Generasi Muda, Perhatikan Ini!
Minggu 22-12-2024,11:16 WIB