Desil 4 Bisa Dapat Bansos? Ini Arti Status Desil dan Cara Ceknya

Desil 4 Bisa Dapat Bansos? Ini Arti Status Desil dan Cara Ceknya

Desil 4 Bisa Dapat Bansos--

INFORADAR.ID - Masuk dalam desil 4 tidak otomatis membuat sebuah keluarga langsung menerima bantuan sosial (bansos). Status tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan sasaran penerima bantuan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga.

Desil sendiri merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang dibagi menjadi 10 kelompok. Setiap desil mewakili sekitar 10 persen keluarga di Indonesia, dengan urutan dari kelompok paling rendah hingga kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Penilaian desil tidak hanya melihat satu kondisi. Data yang digunakan mencakup berbagai variabel sosial ekonomi, seperti pekerjaan dan pendidikan anggota keluarga, kondisi tempat tinggal, daya listrik, hingga kepemilikan aset.

Dalam pembagian tersebut, desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah. Sementara desil 10 berada pada kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Dengan posisi tersebut, desil 4 termasuk dalam kelompok 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah. Kelompok desil 1 hingga 4 dapat diusulkan sebagai sasaran penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako.

BACA JUGA:Dispora Banten Buka Lomba Kreativitas Wirausaha Muda 2026, Total Hadiah Rp117,5 Juta

BACA JUGA:Bersama ICN, Pemprov Banten Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat

Artinya, keluarga yang masuk desil 4 memiliki peluang untuk diusulkan sebagai penerima PKH maupun Sembako. Namun, status desil bukan satu-satunya penentu sehingga masyarakat tidak bisa menganggap desil 4 sebagai jaminan pasti menerima kedua program tersebut.

Sementara itu, keluarga yang berada pada desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Karena kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah, status desil pun tidak bersifat permanen.

Perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga dapat membuat posisi desil ikut berubah. Karena itu, masyarakat yang merasa data desilnya sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data.

Pembaruan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos. Masyarakat perlu menyampaikan kondisi sesuai keadaan sebenarnya agar data yang digunakan dalam penghitungan dapat mencerminkan kondisi keluarga.

Setelah pembaruan diajukan, data desil akan dihitung kembali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara periodik. Karena itu, perubahan status tidak serta-merta terjadi setelah masyarakat mengajukan pembaruan.

BACA JUGA:UMKM Mulai Didorong Pahami Pelindungan Data Pribadi Pelanggan

BACA JUGA:Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak KKB

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: