Perysaratan administrasi lainnya yang harus dipenuhi termasuk KTP dan KK, perjanjian kerja dengan pengguna jasa, dan perjanjian penempatan seperti Passpor dan Visa.
Adapun Bank BRI hanya menetapkan pada TKI yang penempatan kerjanya di negara Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.(*)
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI untuk Modal Usaha Kecil-kecilan, Bayar Cicilannya Cuma Ratursan Ribu