INFORADAR.ID - Nasabah yang telah menerima KUR BRI 2023 harus tetap membayar cicilan hingga lunas.
Namun, beberapa nasabah KUR BRI 2023 tidak dapat membayar cicilan dengan lancar karena berbagai alasan.
Nasabah KUR BRI 2023 boleh tidak memenuhi kewajiban setorannya hanya alasan Force Major atau keadaan memaksa seperti bencana alam yang menyebabkan kehancuran besar dan peperangan.
Di luar itu apapun yang terjadi nasabah harus tetap memenuhi kewajiban setorannya sesuai dengan perjanjian awal.
Lalu bagaimana jika debitur meninggal dunia?
Maka, kewajibannya harus tetap diselesaikan baik dengan fasilitas asuransi atau jual aset debitur.
BACA JUGA : KUR BRI 2023, Berapa Suku Bunga Suplesi Atau Top Up KUR BRI Untuk Pinjaman Kedua
Namun, bagaimana jika debitur tidak memiliki asuransi jiwa?
Pinjaman debitur harus tetap diselesaikan oleh ahli waris yang bersangkutan.
Bagaimana jika setoran macet karena omset menurun?
Anda disarankan untuk segara mendatangi kantor BRI dan menemui Mantri yang bersangkutan untuk meminta restrukturisasi atau pengurangan jumlah setoran dengan cara memperpanjang jangka waktu.
- Restrukturisasi KUR BRI 2023 dapat dilakukan dengan beberpa cara sebagai berikut.
1. Debitur telah melakukan penyetoran minimal 6 bulan
2. Terjadi penurunan hasil usaha atau omset baik usaha sepi atau debitur sakit, dll
3. Melakukan negosiasi kemampuan setoran sesuai dengan batas-batas peraturan yang berlaku di Bank BRI
4. Mantri akan mendatangi rumah dan tempat usaha debitur.