INFORADAR.ID - FORUM Anak Kota Serang meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang agar mengurangi iklan promosi sponsorship (IPS) rokok yang terdapat di sejumlah titik di Kota Serang.
Ketua Forum Anak Kota Serang, Lusi Latifah mengatakan, untuk menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030, diharapkan mampu untuk lebih memperhatikan hak-hak anak Indonesia.
"Salah satunya dengan membebaskan jutaan anak Indonesia dari paparan iklan, promosi atau bahkan sponsor rokok yang kini tengah menjamur hampir berbagai sudut wilayah di seluruh Indonesia," ujar Lusi.
Lusi menjelaskan, demi mewujudkan kota layak anak, ada lima klaster yang harus dipenuhi, diantaranya yakni Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, dan Perlindungan Khusus.
"Forum Anak Kota Serang berharap kepada Pemerintah Kota Serang untuk mengurangi Iklan Promosi Sponsorship (IPS) rokok yang terdapat di sekitar titik kota," katanya.
Pasalnya, dengan masih banyaknya iklan rokok yang terdapat di sejumlah titik jalan Kota Serang akan mempengaruhi Kota Serang untuk mewujudkan KLA, salah satunya pada klaster ke-3.
"Klaster 3 kesehatan dasar dan kesejahteraan, di mana salah satu indikatornya terdapat kawasan tanpa rokok, supaya anak-anak di kota Serang mendapat informasi layak anak dan mewujudkan Kota Serang layak anak ke tahap yang lebih tinggi," ucapnya.
Lusila mengatakan, pembatasan iklan rokok yang pihaknya minta tidak menjadi satu-satunya jalan dalam mendukung Indonesia Layak Anak 2030.
"Namun dengan melakukan pembatasan iklan rokok, maka kita sudah ikut melindungi satu orang anak yang berarti melindungi satu bangsa dari masifnya pengaruh iklan rokok terhadap anak menuju Indonesia Layak Anak 2030," tuturnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang Anthon Gunawan mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari anak-anak di Kota Serang terkait maraknya iklan rokok di sejumlah jalanan Kota Serang.
BACA JUGA:Bikin Ngeri, Inilah 5 Bahaya Merokok Setelah Makan
Atas laporan tersebut, Anthon mengaku bahwa dirinya diminta agar menyampaikan masukan tersebut kepada pimpinan daerah Kota Serang untuk mengurangi iklan rokok. “Mereka ingin kami Pemerintah Kota Serang agar mengurangi iklan-iklan rokok di sejumlah jalan," kata Anthon.
Anthon mengatakan, usai mendapatkan aspirasi dari anak-anak Kota Serang, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengurangi iklan rokok.
“Nanti kita akan melakukan rapat pimpinan bersama dinas terkait yang menangani iklan itu. Karena itu menjadi catatan yang di sampaikan ke pak Wali,” katanya.
Anthon menuturkan, pihaknya akan melakukan pengecekkan di beberapa titik terkait iklan rokok. Terutama pada fasilitas pendidikan, dan ruang terbuka hijau (RTH)
“Seperti sekolah, kemudian Ruang Terbuka Hijau, jangan ada iklan di situ. Ya meskipun tidak secara keseluruhan, minimal aspirasi yang disampaikan anak-anak itu bisa diakomodir," tuturnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, maraknya iklan rokok di sejumlah jalan Kota Serang. Bahkan, pihaknya juga kerap melihat iklan-iklan rokok yang berada di beberapa tempat strategis dan dapat dilihat langsung oleh anak-anak.
"Padahal, setiap tahun mereka selalu menyuarakan iklan rokok yang menjamur di Kota Serang. Kami berharap, iklan rokok di Kota Serang bisa dihilangkan. Tapi kalau dianggap punya sumbangsih, mungkin bisa dikurangi dan ditempatkan di tempat yang tidak dilihat anak-anak. Tapi keinginan kami dihilangkan," katanya.
Ia mengatakan, apabila iklan rokok menjadi salah satu sumber penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) paling besar, seharusnya Pemkot Serang dapat mengatur tata letaknya.
"Mungkin ada tempat lain yang bisa diarahkan, atau bisa juga tidak sama sekali menerima itu. Karena pintu masuknya itu, dengan adanya rokok ini, akhirnya sering kita temukan anak-anak yang merokok di belakang sekolah. Karena itu terjadi akibat adanya pembiaran oleh pemerintah," katanya.
BACA JUGA:Merokok Sambil Berkendara bisa Kena Denda Rp 750.000, atau Pidana Kurungan 3 Bulan
Ia menuturkan, dampak dari iklan rokok yang mudah dilihat oleh anak-anak akan berimbas pada pedagang rokok yang menjual bebas kepada mereka. Sekali pun pada iklan tersebut terdapat tulisan rokok itu berbahaya.
"Kita sama-sama tau, kalau hal itu dianggap biasa. Ini menjadi pembiaran, yang akan berdampak juga pada hal-hal lebih ekstrem yang akan dilakukan anak-anak. Misalnya, mencoba narkoba dan beberapa yang berbahaya lainnya," ucapnya.
Ia juga menyarankan agar Pemkot Serang harus mendengar suara anak-anak Kota Serang terkait iklan-iklan rokok tersebut. Karena, untuk terwujudnya Kota Layak Anak yaitu tidak adanya iklan rokok dipajang sembarangan, seperti fasilitas umum dan pendidikan
"Walau pun sudah mendapatkan predikat pratama, hal itu tidak akan bisa naik ke Madya karena terbentur atau terkendala adanya iklan rokok tersebut, karena suara anak tidak didengarkan. Salah satu indikator KLA yang terlihat jelas adalah iklan rokok," ucapnya.
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, Kota Serang sudah naik peringkat menjadi Kota Layak Anak (KLA) dengan predikat Pratama.
Akan tetapi, untuk menentukan KLA sempurna pun harus ada beberapa hak yang perlu diperhatikan. "Salah satunya meminimalisir iklan-iklan rokok. Tapi harus paham, kalau Kota Serang itu butuh PAD," ujarnya.
Subadri mengatakan, adanya iklan rokok di Kota Serang menjadi salah satu sumber PAD yang dinilai cukup besar. Kendati demikian, pihaknya tak memungkiri dampak dari menjamurnya iklan rokok tersebut dapat mempengaruhi kondisi masa depan anak-anak, terutama usia sekolah.
"Jadi, tinggal aturannya saja nanti diatur. Sehingga, di satu sisi predikat kota layak anak terealisasi dan didukung penuh. Tapi di sisi lainnya pendapatan daerah juga harus terpenuhi," katanya.
Subadri juga tak menampik, bahwa untuk menuju Kota Layak Anak seharusnya iklan rokok harus dihilangkan. Karena, hal itu dapat berdampak buruk bagi pertumbuhan dan perkembangan anak-anak.
Terlebih, lanjut Subadri, Pemkot Serang juga harus bijak dalam membuat aturan agar pendapatan tetap, serta KLA pun dapat terwujud.
"Memang, kalau mau mengacu pada kota layak anak, iklan-iklan rokok itu harus dikurangi. Karena amanah aturannya seperti itu, jadi tanpa diminta anak-anak pun seharusnya memang diminimalisir," ucapnya.
Atas dasar itu pula, kata Subadri, Kota Serang hingga saat ini predikatnya masih mandeg di status kategori pratama, dan belum mendapatkan predikat madya. "Makanya predikatnya belum naik, karena memang masih ada iklan rokok yang cukup banyak dan marak di Kota Serang," tuturnya. (*)