Siap-siap, Aturan Ganjil-Genap Bakal Diperluas Hingga Tangerang Raya

Rabu 30-08-2023,07:34 WIB
Reporter : Rostinah
Editor : Aas Arbi

SERANG, INFORADAR.ID – Kebijakan kendaraan ganjil-genap yang selama ini hanya diterapkan di DKI Jakarta, kini akan mencakup hingga wilayah Tangerang Raya.

Langkah untuk mengurangi polusi udara ini akan diterapkan di jalan-jalan yang terakses langsung ke wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan ganjil-genap adalah sebuah kebijakan yang mengatur kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor. Kendaraan plat nomor berakhiran nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil.

Hal itu diungkapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar setelah mengikuti rapat terbatas lanjutan pembahasan peningkatan kualitas udara kawasan Jabodetabek yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. 

“Kita diundang dalam kapasitas sebagai bagian dari daerah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, DEPOK, TANGERANG, dan BEKASI-red) untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan,” ujar Al.

Ia mengikuti rapat terbatas Kabinet terkait dengan upaya penanganan polusi udara. 

“Dalam rapat disampaikan, bahwa pemerintah daerah mengambil langkah-langkah dan hal-hal yang menjadi basisnya di daerah berdasarkan kewenangan masing-masing. Serta mengacu pada aturan yang ditetapkan secara berjenjang,” ujar Al.

Al menjelaskan, bermaksud juga mengidentifikasi sumber-sumber utama polusi di Provinsi Banten. Di antaranya, soal penggunaan kendaraan atau polusi dari emisi buang kendaraan bermotor yang menggunakan energi fosil. 

“Kaitan dengan aglomerasi, dilakukan penguatan dan perluasan ganjil-genap. Utamanya jalan yang terakses ke DKI Jakarta mengikuti arah kebijakan DKI Jakarta,” ungkapnya. Ia mengatakan, kebijakan ganjil-genap ini menjadi salah satu hal yang memungkinkan untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor yang jumlahnya luar biasa. (*)

Kategori :