Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Selain itu, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Editor: M Widodo