“Barang bukti yang diamankan berupa dua lembar kwintansi penerimaan uang senilai Rp 11 juta,” tutur Tedy.
Menyikapi kasus itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Tabrani menegaskan, tidak ada biaya bagi calon peserta didik agar dapat diterima di SMA negeri atau SMK negeri. “Caranya hanya melalui empat jalur sesuai dengan ketentuan PPDB,” tegas Tabrani, Selasa, 1 Agustus 2023.
Empat jalur PPDB yaitu jalir afirmasi, prestasi, zonasi, dan perpindahan orang tua.
Ia mengatakan, Kepala Dindikbud Banten Tabrani menyatakan pihaknya dan pihak sekolah tidak meminta uang kepada calon peserta didik agar dapat diterima di SMA negeri atau SMK negeri.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tak mudah percaya dengan orang-orang yang mengaku bisa memasukkan calon peserta didik ke salah satu sekolah negeri. (*)
Reporter : Fahmi Sai, Rostinah