Polri Lakukan Verifikasi Pengakuan Panji Gumilang yang Pernah Ditahan 10 Bulan

Sabtu 08-07-2023,07:03 WIB
Editor : M Widodo

INFORADAR.ID --- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mengaku dirinya pernah menjalani hukuman pidana selama 10 bulan penjara. 

Atas pengakuannya tersebut, Polri bakal melakukan verifikasi prihal informasi yang disampaikan langsung oleh Panji Gumilang itu. 

Pengakuan Panji Gumilang itu sendiri disampaikan kepada wartawan, usai dirinya menjalani pemeriksaan terkait dugaan penistaan agama di Gedung Bareskrim Polri. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan bahwa Polri merespon informasi yang disampaikan oleh Panji Gumilang tersebut.

Kata Irjen Shandi, Polri tengah melakukan vetifikasi perihal informasi yang disampaikan tersebut. 

"Jadi informasi perihal pengakuan Panji Gumilang pernah dipenjara itu sedang kita verifikasi. Dan, informasi tersebut menjadi bahan masukan bagi kami untuk dilakukan verifikasi," kata Shandi, Jumat, 7 Juli 2023.

Sebab, lanjut Shandi, pada prinsipnya apapun perkembangan informasi yang ada, Polri akan memverifikasinya bersama dengan tim, termasuk dengan Bareskrim," kata Shandi sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.

Dijelaskan Shandi, verifikasi tersebut dilakukan agar informasi yang beredar mempunyai dasar dan tidak boleh sembarang disampaikan ke masyarakat.

"Intinya supaya informasi-informasi itu ada dasarnya. Jangan hanya dari informasi saja. Akan tetapi ada bahan yang bisa menjadi pertanggungjawaban apabila kita sampaikan kepada masyarakat," pungkasnya. 

DALAMI KETERKAITAN Al ZAYTUN DENGAN NII

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bakal membuka peluang untuk mendalami adanya dugaan keterkaitan antara Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII). 

Selama ini banyak pihak menyatakan adanya dugaan kuat keterkaitan Ponpes Al Zaytun dengan NII. 

Namun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa saat ini Bareskrim masih fokus menangani penyidikan terkait dugaan penistaan agama dan juga pidana lain yang juga ditemukan, yaitu dugaan penyebaran berita bohong dan kebencian.

Akan tetapi, kata Djuhandhani, apabila dalam proses penyidikan nanti ditemukan adanya keterkaitan Ponpes Al Zaytun dengan NII, maka penyidik akan menindalanjutinya. 

"Jadi kalau perkara (adanya dugaan keterkaitan Ponpes Al Zaytun dengan NII) nanti penyidikan kita dapatkan itu, maka akan kita tindak lanjuti," kata Brigjen Djuhandhani, Kamis, 6 Juli 2023.

Kategori :