SERANG, INFORADAR.ID - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin diduga menerima uang suap senilai Rp 400 juta dari seorang pengusaha Pandeglang berinsial KY.
Uang ratusan juta tersebut diduga diterima Sarudin sebagai imbalan memberikan dua proyek kepada KY .
"Tersangka S (Sarudin-red) memberikan janji kepada seseorang pengusaha untuk pengerjaan kedua proyek tersebut dengan menerima uang sejumlah Rp 400 juta," kata Plh Kajari Serang Adyantana Meru Herlambang, Senin 26 Juni 2023 sore.
Senin 26 Juni 2023 siang tadi, Sarudin telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Penahanan dilakukan setelah penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota yang mengusut kasus tersebut merampungkan penyidikannya.
Adyantana menjelaskan, kasus yang menjerat Sarudin tersebut berawal pada 2016 lalu. ketika itu, Sarudin memberikan janji kepada KY, seorang pengusaha terkait dua proyek di Pemkab Serang. Dua proyek tersebut berupa pengadaan mebeler di DPKAD Kabupaten Serang dan pengerjaan pipa PDAM pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Serang.
Kedua proyek tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2017. Dari kedua proyek tersebut Sarudin mendapatkan uang masing Rp 200 juta.
Penerimaan uang tersebut dilakukan Sarudin sebelum menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Serang. Sarudin diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris BPKAD dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
BACA JUGA : Diduga Terima Uang Suap, Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin Ditahan Kejari Serang
Sementara itum Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan membantah Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin menerima gratifikasi atau suap senilai Rp 400 juta.
Menurut Farhan, uang Rp 400 juta tersebut yang diberikan pengusaha terkait dua proyek di Pemkab Serang masuk ke rekening perusahaan.
"Uang Rp 400 juta itu ke perusahaan orang lain," ujar Farhan saat ditemui di Kejari Serang, Senin 26 Juni 2023.
Disinggung mengenai pemilik perusahaan tersebut teman dekat Sarudin, Farhan mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, kata dia, informasi tersebut sudah masuk ke ranah pribadi.
Farhan menjelaskan, kasus dugaan gratifikasi atau suap itu berawal pada 2016 lalu. Kasus itu kata dia berkaitan masalah utang piutang antara investor dan perusahaan.
Farhan mengaku dirinya belum mengetahui persis kronologi kasus tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dia terima kasus itu berawal dari masalah utang piutang yang berlanjut ke perjanjian proyek di Pemkab Serang.
Meski tidak mengetahui kronologis persoalannya, Farhan mengungkapkan, bahwa investor yang dijanjikan mendapat proyek tersebut sempat menanyakan informasi paket pekerjaan itu kepada Sarudin.