Kepada investor tersebut, Sarudin membenarkan bahwa ada proyek di BPKAD Kabupaten Serang. "Saat itu Pak Sarudin menyatakan bahwa kegiatan itu ada, makanya investor ini berani memberikan uang," ungkap Farhan.
Farhan mengatakan, jika dilihat dari sangkaan penyidik, Sarudin telah menerima uang dari pengusaha sebesar Rp 400 juta. Namun, dari pengakuan Sarudin, dia telah menegaskan bahwa tidak menerimanya. "Pak Sarudin mengaku tidak menerimanya, Pak Sarudin tidak merasa diuntungkan dan memperkaya diri sendiri," tutur Farhan. (*)