Diduga Terima Uang Suap, Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin Ditahan Kejari Serang
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin saat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Senin sore, 26 Juni 2023.--
SERANG, INFORADAR.ID - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Senin sore, 26 Juni 2023.
Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Sarudin selesai dilakukan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Serang.
Sebelum ditahan, Sarudin diserahkan ke Kejari Serang sekitar pukul 12.00 WIB oleh penyidik yang dipimpin oleh Kasubnit 2 Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota Aipda Tri Maryono.
Sarudin diperiksa selama lebih dari satu jam di Kejari Serang. Dalam pemeriksaan tersebut, Sarudin juga didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Serang Lalu Farhan dan pengacaranya, Pampangrara.
Setelah interogasi, jaksa menahan Sarudin di Rutan Klas IIB Suran. Saat dibawa ke mobil tahanan, Sarudin tidak berbicara kepada pers. Ia memilih untuk bungkam.
Pengacara Sarudin, Pampangrara mengatakan, pihaknya menghormati sikap jaksa yang menahan kliennya.
Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini bermula pada tahun 2016. Sarudin yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang menjanjikan proyek pengadaan mebel kepada seorang pengusaha asal Pandeglang berinisial KY.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, KY dimintai sejumlah uang. Uang yang diminta mencapai ratusan juta rupiah, KY menyanggupi permintaan tersebut dan memberikan uang tersebut kepada Sarudin.
Meski telah memberikan uang, KY tidak mendapatkan proyek penunjukan langsung dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Ruang (Perkim) dan BPKAD Serang.
Seorang teman dekat Sarudin justru yang mengambil alih proyek tersebut pada tahun 2017. Keberadaan teman dekat Sarudin saat ini tidak diketahui.
Kabid Bina Program Setda Pemkab Serang tersebut kemudian diselidiki Satreskrim Polresta Serang Kota pada tahun 2018. Dari serangkaian penyelidikan, penyelidik mendapati petunjuk mengenai adanya peristiwa pidana.
Sementara itu, Plh Kajari Serang Adyantana Meru Herlambang menjelaskan bahwa penahanan Sarudin dilakukan berdasarkan pertimbangan subyektif dan obyektif jaksa.
"Alasan penahanan didasarkan pada Pasal 21 (1) KUHAP, yaitu melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," kata Adyantana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: