PANDEGLANG, INFORADAR.CO.ID - Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Rencana pengiriman 5 pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan.
Pengungkapan kasus TPP0 berdasarkan hasil laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Satreskrim Polres Pandeglang yang bertindak cepat berhasil mengamankan dua orang di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Selasa, 13 Juni 2023 sekira pukul 05.00 WIB.
Sementara 18 orang yang diduga menjadi korban TPPO saat ini masih terkatung - karung di Malaysia. Warga Kabupaten Pandeglang itu dijanjikan mendapatkan upah 1500 Ringgit setiap bulan. Namun setelah bekerja dua bulan di perkebunan sawit tidak lagi mendapatkan gaji yang dijanjikan.
Dalam kasus ini, Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku terkait dugaan TPPO berinsial OS (34)
US (25).
"Modusnya para pelaku memberangkatkan para calon PMI tanpa melalui proses traning dan legalitas yang cukup," katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Mapolres Pandeglang, Selasa, 13 Juni 2023.
Shilton menjelaskan, dari tangan pelaku berhasil mengamankan beberapa barang bukti dan kendaraan untuk mengantar calon pekerja migran ke bandara. Kemudian ada beberapa dokumen yang saat ini sedang dipelajari dan sudah sita.
"Pasal dikenakan kita menggunakan pasal 4 Undang - Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman 10 tahun penjara. Proses keberangkatan PMI dilakukan secara ilegal," katanya.
Dari hasil keterangan sementara, lanjut dia, dalam waktu enam bulan kedua pelaku sudah enam kali mengantarkan calon pekerja migran ke Malaysia. Jumlahnya 18 orang.
Pelaku memberangkatkan PMI dengan modus mengunakan paspor menjadi pelancong. Jadi bukan tujuan bekerja melainkan sebagai pelancong. (*)
Polres Pandeglang Gagalkan Pengiriman 5 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Selasa 13-06-2023,23:00 WIB
Editor : Aas Arbi
Kategori :