Inilah Respon Firli Bahuri, Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kamis 08-06-2023,07:41 WIB
Editor : M Widodo

INFORADAR.ID --- Inilah respon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait masa perpanjangan jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. 

Firli Bahuri mengaku menghormati dan memahami keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Mantan Wakapolda Banten ini menilai hakim MK pasti telah nenguasai pokok perkara yang diputuskan tersebut.

"Yang perlu diketahui, KPK itu adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif. Namun, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun," kata Firli Bahuri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023. 

Lanjut Firli, berdasarkan tugas dan kewenangan itu, KPK sangat memahami putusan MK. 

"Itu artinya bahwa KPK sangat menghormati semua keputusan, bahwa putusan MK adalah UU dan yang memutuskan adalah hakim majelis MK," lanjut Firli sebagaimana dilansir dari laman PMJ News, Kamis, 8 Juni 2023. 

Firli menambahkan bahwa KPK memahami bahwa hakim MK lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan, sebab ada asas yang disebut dengan ius curia novit. 

Sebelumnya heboh, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil Undang - undang Nomor 19/2019 terhadap UUD 1945.

Dimana salah satu Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal tersebut. Sehingga, masa jabatan untuk pimpinan KPK menjadi 5 (lima) tahun, sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.

 

Editor: M Widodo

 

 

Kategori :