Oknum Kepala Sekolah dan Guru Madrasah Ibtidaiyah Cabuli 12 Siswinya

Minggu 04-06-2023,07:06 WIB
Editor : M Widodo

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pil Iqbal Alqudusy mengatakan jika Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi telah memberikan atensi terkait kasus pencabulan oknum kepala sekolah dan guru tersebut dan ibfin segera dituntaskan perkaranya. 

 

"Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang semuanya masih di bawah umur. Masa depan anak-anak tersebut harus diselamatkan," kata Iqbal. 

 

Nantinya kedua oknum pelaku bakal dibidik dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlibdungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor: M Widodo

 

 

Kategori :