PANDEGLANG, INFORADAR.ID --- Harta kekayaan Bupati Pandeglang Irna Narulita sebesar Rp 62,5 miliar tengah menjadi sorotan masyarakat.
Bupati Irna Narulita pun menyadari jika harta kekayaannya tersebut, saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat.
Terkait hal itu, Bupati Irna Narulita memberikan penjelasan panjang lebar agar masyarakat tidak berprasangka buruk.
"Ya, laporan harta kekayaan Ibu ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi - Red) sedang ramai diperbincangkan di publik dan medsos," kata Irna mengawali penjelasannya, usai acara resepsi pernikahan putri sulungnya di Hotel dan Restoran S Rizki Pandeglang, Minggu, 7 Mei 2023.
Jadi, kata Irna, soal naiknya harta kekayaan di LHKPN, sebelum menjadi bupati, harta yang dilaporkan jumlahnya sudah besar.
Menurut Irna, pertama kali dirinya melaporkan kekayaannya ke KPK pada 19 Februari 2010. Pada saat itu, sebelum menjabat sebagai anggota DPR dan Bupati, harta dilaporkan mencapai Rp 22.605.410.000, dimana sebagian besar berupa aset tanah dan bangunan kurang lebih 100 bidang.
"Jadi mengisi dan melaporkan LHKPN itu merupakan kewajiban seorang pejabat negara sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Makanya, setiap tahun Ibu laporkan LHKPN ke KPK RI," bebernya sebagaimana dilansir dari radarbanten.co.id.
Irna menjelaskan, bahwa sesuai dengan arahan KPK, harta kekayaan yang dilaporkan harus sesuai dengan nilainya.