Peringatan KPK, Penyelenggara Negara Diminta Tolak Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri

Sabtu 22-04-2023,06:55 WIB
Editor : M Widodo

INFORADAR.ID --- Ini peringatan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat atau penyelenggara negara diminta menolak tegas pemberian gratifikasi di hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 ini. 

 

Sebab, menurut KPK, penerimaan gratifikasi tersebut bisa masuk kategori atau ranah tindak pidana.

 

"Jadi pada momen Idul Fitri 1444 H ini, KPK kembali menegaskan pentingnya pencegahan korupsi, khususnya gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," kata Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan persnya sebagaimana dilansir inforadar.id dari laman PMJ News, Sabtu, 22 April 2023. 

 

Berkaitan dengan gratifikasi hari raya Idul Fitri 2023 ini, kata Ipi Maryati, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

 

Dalam Surat Edaran tersebut, Ipi menegaskan, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya, khususnya terkait momen Hari Raya Idul Fitri 2023.

 

"Intinya bahwa permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi sekalipun merupakan perbuatan yang dilarang," katanya. 

 

"Sebab, tindakan tersebut jelas dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," beber Ipi.

 

Selain itu, Ipi juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan yang sifatnya pribadi.

Kategori :