Jumat Besok, THR bagi ASN dan PPPK Pemkot Serang Cair

Kamis 13-04-2023,11:31 WIB
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor : M Widodo

SERANG, INFORADAR.ID --- Tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Serang bakal segera dicairkan Jumat, 14 April 2023 besok. 

 

THR untuk ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Serang tersebut, bakal langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.

 

Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yuruf Suprapto. 

Ia mengemukakan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berkas-berkas pengajuan dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD). 

 

"Insyaallah THR ASN dan PPPK akan kami cairnya, Jumat, 14 April 2023 besok," kata Yusuf sebagaimana dikutip dari laman radarbanten.co.id. 

 

Menurut Yusuf total anggaran yang digelontorkan untuk pemberian THR bagi ASN dan PPPK di lingkup Pemkot Serang sebesar Rp 31 miliar.

 

Yusuf menambahkan, pemberian THR bagi ribuan pegawai di lingkungan Pemkot Serang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. 

 

"Ini sesuai dengan PP 15 tahun 2023, bahwa gaji THR diberikan 1 kali gaji dan TPP THR diberikan setengahnya," katanya. 

 

Kategori :