"Untuk persiapannya, sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 12 April 2023, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI,” kata Binsar sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sekaligus perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yang mengajukan banding dalam perkara tersebut adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara. Kemudian terdakwa Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun dan terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara itu, untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, yang merupakan eksekutor terhadap Brigadir J divonis 1,5 tahun, yang dalam persidangan diberikan status Justice Collaborator. Atas vonis tersebut, Bharada E tidak mengajukan banding.
Editor: M Widodo