INFORADAR.ID --- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada Rabu, 12 April 2023.
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri, mengajukan banding atas putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir J dibunuh pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rencananya, sidang pembacaan putusan banding atas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan tersebut akan dilaksanakan dalam persidangan yang dibuka untuk umum pada, Rabu, 12 April 2023.
"Jadi putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya yang diterima wartawan Sabtu, 8 April 2023.
"Putusan akan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada, Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang,” kata Binsar.
Binsar menjamin bahwa jalannya pembacaan putusan dalam persidangan akan terbuka. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mempersiapkan sidang tersebut disiarkan secara langsung.