Terkini: Tersangka Pembunuh Wanita Cantik di Pandeglang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Minggu 19-03-2023,06:40 WIB
Reporter : Purnama Irawan
Editor : M Widodo

PANDEGLANG, INFORADAR.ID --- Terkini, Riko Arizka, tersangka pembunuhan wanita cantik, Elisa Siti Mulyani yang jasadnya dibuang di dekat Stadion Badak, Pandeglang akhirnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

Penerapan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tersebut diputuskan oleh kepolisian setelah dilakukan gelar perkara khusus di Mapolda Banten, Jumat, 17 Maret 2023.

 

Gelar perkara khusus yang kemudian membidik Riko Arizka dengan pasal pembunuhan berencana, diikuti oleh Penyidik Polres Pandeglang, Pengawas Penyidik Kriminal Umum Polda Banten, Provost dan perwakilan keluarga korban. 

 

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya H Wahyudi sebelumnya mengirim surat kepada Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah. Isi suratnya adalah meminta pihak kepolisian menggelar perkara khusus atas pembunuhan Elisa Siti Mulyani oleh Riko Arizka. 

 

Menurut kuasa hukum korban pembunuhan, H Wahyudi bahwa pada Jumat, 17 Maret 2023, pihaknya telah mengikuti gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Polda Banten.

 

Gelar perkara khusus tersebut berlangsung kurang lebih satu jam. Dalam gelar perkara tersebut perwakilan keluarga korban pembunuhan menyampaikan unek-unek atas apa yang selama ini belum tersampaikan.

 

"Termasuk kepada peserta gelar kuasa hukum dan pihak keluarga meminta untuk diterapkanya pasal 340 (pembunuhan berencana) terhadap pelaku. Dan, alhamdulillah setelah gelarpun kita berbincang dengan kanit Wassidik mengatakan bahwa rekomendasi dari bagian Wassidik memasukkan pasal 340," katanya.

 

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan, hasil gelar perkara khusus merekomendasikan penerapan Pasal 340 terhadap tersangka pembunuhan Riko Arizka. 

Kategori :